NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

LKAAM Bukan Exekutor Melainkan Mediator, Mencari Solusi Agar Yang Bertikai Berujung Damai

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 27 Juli, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Tanjung Pati – Melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, di tengah tengah penanganan pendemi Covid 19 , LKAAM 50Kota cukup di repotkan dengan berbagai masalah dan kasus yang masuk silih berganti, antaranya kasus sidang tanah Pusako Dt.Ajo Simarajo dengan Dt.Sadeo nagori Tarontang kecamatan Harau Kabupaten 50Kota Sumatera Barat.

Dalam persidangan ini Ketua KAN Tarantang dan Ketua LKAAM kecamatan Harau sebagai saksi yang merupakan kusuik manyalasai karuah mampajaniah. secara bajanjang naik batanggo turun, sesuai dengan AD/ART LKAAM ,Yang bapucuak ke Proplvinsi ba batang ke Kabupaten dan badahan ke Kecamatan , baurek tunggang di nagari, sebagai mana yang di ungkapkan Zulhikmi Dt.Rajo Suaro kepada NKRI POST sambil tersenyum.

Pantauan awak media, Didalam perkara tersebut, Tim investigasi yang terdiri dari 7 orang bertanya kepada Bpk Ermi, Dt.Marajo, selaku Ketua KAN Tarantang dan sekali gus Tuo Kampuang suku Paghua Nagari Tarantang kecamatan Harau yang sedang bermasalah.

Nur Dt.Rajo Mangkuto, bertanya apakah KAN pernah menyelesaikan masalah ini di tingkat nagari..?

Ermi,Dt.Marajo menerangkan bahwa dia tidak tahu menahu masalah ini, karena tidak pernah di laporkan oleh Damiri yang merupakan kepala waris dari kaum Dt Ajo Simarajo.

Beliau sebagai Tuo Kampuang dalam suku Paghua yang sangat mempunyai andil besar membiang cabiak gontiang putuih, dalam Kampuang Paghuah, dan
“kusuik bulu, tantu paruah manyalasaikan.” katanya dengan sedikit emosi.

Dan semua yang beliau sampaikan sudah dicatat oleh N.Dt.Marajo Sati sebagai bahan pertimbangan untuk membuat kesimpulan .

Karena semua yang di terangkan oleh Ketua KAN sudah cukup dan jelas. torang bakatorangan, sesui dengan fakta -fakta yg ada, maka sidang di tutup untuk sementara, ( ISOMA).

BACA JUGA:

Warga Kaki Gunung Sago Akan Segera Menikmati Jalan Baru

Kemudian setelah makan siang sidang dilanjutkan, minta keterangan kepada Ketua LKAAM Kec Harau yang dalam hal ini di wakilkan oleh Darman Dt Paduko Rajo selaku sekretaris LKAAM Kec Harau ,berhubung Ketua LKAAM nya menurut informasi dalam keadaan sakit.

Dalam kesempatan tersebut Bpk Darman Dt.Paduko Rajo menerangkan bahwa, “kasus ini sudah pernah di sidangkan di LKAAM Kec Harau kira kira setahun yang lalu, yaitu masalah sebidang Tanah Pusako Tinggi yang terletak di Guguak nagari Tarantang yang di klaim oleh Dt Ajo Simarajo sebagai Pusako Tinggi kaum beliau.

Menurutnya, Berdasarkan bukti bukti yang ada, dan keterangan para saksi yang di hadirkan masing – masing pihak, sebagai suluah pisoko adalah jihat nan ampek, urang sapadan dalam kampuang, dan keterangan dari pihak limbago adat, LKAAM kecamatan Harau telah membuat kesimpulan sebijak mungkin nan bak pitatah kato adat :

” Nan bak Maelo Abuak dalam Tapuang, manokok Ula Dalam Bonia ”

Sehingga masing – masing pihak diam, dan LKAAM Kecamatan mengira sudah bisa di terima oleh yang bersangkutan. Nyatanya ini berlanjut, kaum Dt Ajo Simarajo banding dan telah memasukan pengaduan ke LKAAM Kab 50Kota beberapa bulan yang lalu. karena merasa di rugikan dalam hal ini.

Dan beliau berharap semoga LKAAM Kabupaten 50 Kota bisa mandapatkan ayia nan janiah sayak nan landai, sehingga kusuik salasai, karuah tajaniahi, dandam habi kusumaik putuih, hukum jatuah, sangketo sudah,dan kedua belah pihak bisa berdamai

Kemudian karena tidak ada lagi yang di sampaikan sekretaris LKAAM kec Harau maka, sidang di tutup dan akan di lanjutkan hari sabtu mendatang tgl 31/7 utk memanggil saksi yg lainya.

NKRI POST – 50Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved