Disdukcapil Lampung Utara Terapkan Permendagri No.109 Tahun 2019
Diterbitkan Rabu, 14 Juli, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co.Lampung Mengenai keterangan ‘Tempat Lahir’ yang tercatat di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), mulai kini akan tercantum keterangan Daerah Kabupaten/kota, dan bukan nama Kecamatan.
Diuraikan Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Hairul Anwar, bahwa hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
“Di dalam aturan itu, tempat lahir dibuat bukan desa atau kecamatan tetapi nama Kabupaten/kota. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dan keseragaman di seluruh Indonesia.” ucap Perdana Putra, Sekretaris Disdukcapil Lampung Utara, mewakili Kepala Dinas Disdukcapil, Hairul Anwar, Rabu 7 Juli 2021.
Disatu sisi, hal ini ditujukan untuk mempermudah ketika anak anak ingin masuk sekolah, karena pada sistem tertera nama daerah bukan kecamatan. “Ini juga mempermudah ketika anak mau daftar sekolah karena di sistem itu tidak muncul nama kecamatan.” sambungnya.
Sebagai upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, terus melakukan mobilisasi ketika bertemu dengan masyarakat yang ingin mengurus kependudukan ke Disdukcapil.
“Sambil berjalan kita terus beri penjelasan kepada masyarakat agar mereka memahami mengenai tempat lahir ini.” katanya, seraya diamini Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Diah Novilia.
Sementara itu, ditambah Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Diah Novilia, pihaknya meminta agar para kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil mengenai tanggal terbit Kartu Keluarga (KK).
“Ini penting, seperti untuk penerimaan mahasiswa baru, agar Kepsek berkoordinasi dengan Capil mengenai tanggal terbit kartu keluarga. Karena kerap terjadi salah pengertian mengenai hal tersebut. Nanti kita beri penjelasan mengenai keabsahan keberadaan nama nama yang ada didalam Kartu Keluarga itu.” tambah Diah.*@Hatami