NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua DPRD Solok Di Polisikan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Simak Tanggapan Dodi Hendra

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 Juli, 2021 by NKRIPOST

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra

NKRIPOST, SOLOK – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok atas dugaan penyerobotan tanah milik warga bernama Adiwijoyo (47) di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

Kasus dugaan perampasan hak tanah tersebut dilaporkan oleh Adiwijoyo (48) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.

“Saya melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait perampasan tanah milik saya yang sudah disertifikatkan,” kata pelapor yang mengaku pemilik tanah Adiwijoyo , Selasa, (13 Juli 2021).

BACA JUGA:

Adi merasa dirugikan dan kesulitan saat menggarap tanah itu karena pihak Dodi Hendra mengaku bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya, bahkan sudah dipasang pancang atas nama Dodi Hendra.

“Atas pengakuannya, kami jadi terhalang untuk mengukur dan menggarap lahan itu,” kata dia.

Adi menyebutkan luas tanah yang sedang diperjuangkan tersebut sekitar 4,4 hektare yang terdiri atas dua hektare lahan persawahan dan sisanya tanah gurun.

Pengacara bernama Fatmawelly mengatakan pihaknya mendampingi Adiwijoyo ke Polres Solok terkait melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok atas perbuatan penyerobotan tanah sebagai mana tercantum dalam Pasal 385 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain itu, Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan terkait adanya laporan atas dugaan penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat atas nama Adiwijoyo yang dilakukan Dodi Hendra.

“Kami sudah menerima laporan itu dan kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku sudah membeli tanah itu ke sang pemilik tanah melalui notaris pada tanggal 6 Oktober 2013.

“Saya punya bukti surat jual belinya,” ujar dia.

BACA JUGA:

Dodi menyebutkan membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp150 juta pada 6 Oktober 2013 lalu.

Dia mengatakan setelah membeli tanah itu, bahkan juga ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu dan menjual kembali ke orang lain.

“Saya pun melaporkan orang itu ke pihak kepolisian dan sudah aman,” kata dia.

Kemudian setelah itu, Dodi mendapat kabar lagi dari seseorang bahwa sudah ada yang telah mensertifikatkan tanah itu atas nama Wijaya Taulani bukan Adiwijoyo.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved