NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Iduladha 2021 Jatuh Pada 20 Juli: Salat Id Ditiadakan, Kurban Dilaksanakan Tiga Hari

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 11 Juli, 2021 by NKRIPOST

Ilustrasi Idul Adha 2021

NKRIPOST, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Ketetapan tersebut didasarkan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 11 Juli 2020.

“Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada diatas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai dengan 4 derajat 14 menit. Berdasarkan posisi tersebut, 1 Dzulhijjah 1442 ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021 dan tentu saja hari raya Iduladha akan jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu, 10 Juli.

Menag menambahkan, terkait dengan penetapan PPKM Darurat, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus. Pertama SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Antara)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kedua, SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 2021 di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.

“Peniadaan peribadatan sementara di wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak untuk bisa membantu mengatasi pandemi saat ini,” tuturnya.

Adapun, peribadatan di luar PPKM Darurat dan zona orange dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021.

BACA JUGA:

Diberitakan Sulap Dana Komite, Kepala Sekolah SMAN Mutis Eban Ngaku Siap Diperiksa

Sementara penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah dengan terpusat di rumah potong hewan.

“Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021,” katanya.

Secara terperinci, Menag menyampaikan pelaksanaan kurban harus dilakukan di area luas sehingga memungkinkan untuk melakukan social distancing. Lalu, penyembelihan kurban hanya dihadiri petugas dan disaksikan oleh pemberi kurban.

Kemudian, daging kurban diantarkan ke pihak yang berhak menerima untuk menghindari antrian warga yang berkerumun.

“Tentu saja penerapan protokol kesehatan dan peralatan harus benar-benar diperhatikan untuk menghindari penularan pandemi,” tutup Menag.(voi)

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *