NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Tolak Konfirmasi Wartawan Dengan Dalih Sedang Rapat

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 5 Juli, 2021 by NKRIPOST

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai/Asahan

NKRI Post, Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Asahan terkesan tidak menerima wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait banyaknya kasus korupsi yang mengendap di kota Tanjungbalai, Senin (5/7).

Pada saat hendak memasuki kantor Kejaksaan, beberapa awak media dihalangi oleh petugas jaga di depan pos dengan alasan terlebih dahulu harus menunjukkan kartu identitas dan diharuskan memakai bet tamu.

Setelah menunjukkan Kartu Pers di Meja Informasi, petugas meja informasi membawa kartu ke wartawanan ke dalam, setelah melalui proses yang begitu rumit, ternyata pihak dari kejaksaan negeri kota Tanjungbalai tidak mau menerima para awak media dengan alasan sedang ada rapat.

BACA JUGA:

Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Kerinci Amburadur

Dedy Lemvino salah satu awak media yang ikut melakukan konfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengatakan sangat kecewa atas sikap pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

“Saya sangat menyesalkan dan kecewa atas sikap dan perlakuan dari pihak kejaksaan negeri kota tanjungbalai yang tidak menganggapi wartawan/media sebagai mitra, Tujuan kami datang ke kantor Kejaksaan Tanjungbalai Asahan untuk konfirmasi terkait masalah hukum yang saat ini di tangani pihak Kejari Kota Tanjungbalai,” tegas Dedi kesal

Lanjut di katakan nya, pada saat wartawan ingin melakukan pengambilan foto di dalam kontor Kejari kota Tanjungbalai, pihak dari securiti menghalangi nya.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 8 Pasal 18 isi yang tercantum didalam Undang Undang tersebut Setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat / menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000.”pungkasnya.(iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved