NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Julianta Sembiring SH, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Datangi Penyidik Yang Menangani Persoalan Aksi Damai Wartawan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 2 Juli, 2021 by NKRIPOST

Julianta Sembiring SH.MH

NKRIPOST, BOGOR – Proses Pelaporan korban penganiayaan saat Aksi Damai Wartawan di gedung Pemda kabupaten Bogor terus berlanjut di.Polres Bogor, pukul 15.20.wib Jumat, 02/07/2021

Julianta Sembiring SH.MH,selaku Kuasa Hukum mengatakan saat keluar dari Ruang penyidik Reskrim Unit satu (1 ) polres kabupaten Bogor.

Julianta hadir sebagai kuasa hukum dari korban (SM) ke polres Bogor bersama ketua AIPBR (Aliansi Insan Pers Bogor) perihal menanyakan terkait laporan kami No.Pol : STBL/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR.

“Ternyata surat itu sudah ditanggapi sama Kapolres dan sudah turun ke kasat dan kasat sudah memerintahkan penyidik, atas nama penyidik tadi baru bertemu dengan saya, lalu mengatakan hal-hal yang perlu disiapkan sama pelapor yaitu ; satu bukti video-video yang dilakukan artinya buktinya ada empat sampai sekian adegan yang diperlakukan pada saat melakukan aksi itu.”Jelas Adv. Julianta SH

Kedua, surat undangan yang melakukan bahwa di sini ada kegiatan aksi dari pada wartawan.

Ketiga, siapkan saksi-saksi berapa orang tadi saya katakan 3 sampai 10 yang sudah siap tapi kalau penyidik hanya mengiyakan saja dan dalam waktu dekat, besok Sabtu nggak mungkin, nanti hari Senin akan ada undangan ke pelapor sampai ke rumahnya sesuai dengan alamat ya Bang,” ulas Julianta, kepada awak media yang meminta waktunya sebentar.!!

Lalu Julianta Sembiring SH MH menjelaskan, “nanti setelah dapat undangan baru si pelapor datang dan akan saya dampingi, berikut membawa bukti yang tiga item tadi “surat undangan, nama-nama”saksi” dan “video”yang kejadian di TKP” pada saat pelapor dilakukan penganiayaan”.

“Harapan saya di sini klien kita ini kan minta keadilan”orang minta keadilan harus kita dapati hak nya kepada negara agar keadilan dan fungsi kepolisian yang menjalankan nanti dapat berproeses sesuai hukum yang berlaku,kalau memang sudah cukup mungkin bisa di naikan ke persidangan,” pungkas Julianta Sembiring selaku Kuasa Hukum korban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved