NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wartawan Majalengka Diintimidasi Oknum Ormas “Dipukul Sampai Berdarah”

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 28 Juni, 2021 by NKRIPOST

Sulaeman

NKRIPOST, MAJALENGKA – Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman – Red) Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi pemberitaan, namun hal yang terjadi malah mendapatkan cacian dan makian dan intimidasi oleh Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah dan bersimbah darah

dan keluar kata kata yang tidak pantas di ucapkan kepada wartawan, oknum ormas tersebut dengan garangnya mengucapkan kata kata yang tidak pantas, menyebutkan nama nama hewan peliaraan

Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI ” cetak & online ” ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut, setelah korban melaporkan kejadianya, suleman wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi , intimidasi , penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal.

yang datang ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke aparatur desa

korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk membuat laporan kepolisian atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, pada saat menjalankan tugas jurnalistik, dengan kejadian tersebut berharap polisi cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya

Yang saat ini dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan menunggu hasil Visum yang dikawal kepolisin.

kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku,

“Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan pelaku segera ditangkap.

Wartawan kami bekerja sesuai Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/06/2021)

Lanjutnya,”Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, dan menangkap para pelaku penganiayaan, siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut.

Bahwa kami menjalankan tugas mengacu kepada undang – undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistik bisa dikenakan sangsi denda ,”Tambah Mujianto

Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved