NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

JP, Mantan Kepala Desa Rimbo Panjang Priode 2013, Diduga Kebal Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 12 Juni, 2021 by NKRIPOST

Nkripost,Riau/Pekanbaru – Pada tanggal 4 April 2013 atas nama kepala Desa Rimbo panjang (JP) yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kampar, dari Fraksi partai PKS telah menerima uang sebesar Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) dari saudara (T) guna untuk pengurusan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pengurusan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) serta pengantar sertifikat Hak milik ke BPN Kabupaten Kampar dengan luas lahan 183 Hektar.

Berdasarkan surat tanda terima secara tertulis uang sebesar Rp 400.000.000, yang di serahkan T warga kepada JP mengatas namakan kepala Desa Rimbo panjang dI depan dua orang saksi yang bernama E dan M, bertujuan untuk pengurusan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) serta pengantar sertifikat Hak milik ke BPN di atas lahan 183 Hektar yang bertempat di seputaran Jalan UKA, anda indikasi pungutan liar terhadap masyarakat.

Dimana pungutan liar sangat bertentangan dengan Hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 423 Kitap undang undang hukum pidana (KUHP) yang menyebutkan, “Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Perlu di ketahui, bahwa dalam surat serah terima uang pengurusan SKT dan SKGR Antara Kepala Desa Rimbo panjang (JP) dengan seorang warga masyarakat yang bernama (T) yang di saksikan dua orang yang bernama E dan M secara tertulis di atas kertas putih bermaterai Rp6000, menyatakan telah melakukan transaksi serah terima uang sebesar Rp400.000.000 untuk biaya pengurusan surat SKT dan SKGR serta membuat surat penganta sertifikat ke BPN Bangkinang, hal ini diduga JP (selaku atas nama Kepala Desa) telah melakukan pungutan liar.

Menurut narasumber terpercaya, JP berjanji kepada T di hadapan saksi E dan M, Apabila Surat Surat tersebut tidak selesai maka uang akan di kembalikan dengan pembayaran melalui Cek nomor FD660399.

Namun faktanya, menurut narasumber yang tidak mau di tulis namanya mengatakan bahwa,”penyelesaian surat tersebut belum ada sampai saat ini”, ungkap narasumber.

JP Mantan kepala Desa Rimbo panjang saat di konfirmasi Tim wartawan Corpsnews.co terkait dengan masalah pungutan Liar JP mengatakan,”Permasalahan ini sudah lama beredar dan itu sudah tidak ada masalah lagi”, terang JP.

Anehnya JP mengatakan permasalahan itu sudah selesai, sementara proses hukum sampai saat ini belum ada terdengar,

Hal ini di minta kepada penegak hukum Polda Riau maupun kejaksaan tinggi Riau untuk lebih serius menindaklanjuti adanya indikasi pungutan liar untuk pengurusan Surat SKT dan SKGR sampai ratusan juta, sebagaimana tertuang dalam Bukti transaksi yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Rimbo panjang periode 2013, (D.H /CCR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved