NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Warga Balong Menolak Penambangan Pasir, Mencari Solusi, Beraudiensi Dengan DPRD. Jepara . Didampingi LSM KAWALI dan WALDI UNISNU Jepara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 11 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, JEPARA – Masyarakat Petani dan Sadar Wisata Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Menolak Penambangan pasir diperairan laut jepara. Untuk memcari solusi mengadu dan beraudiensi dengan Pimpinan Dewan dan Komisi D DPRD Kab. Jepara. didampingi LSM DPD KAWALI Jepara, WALHI UNISNU di Ruang serbaguna DPRD Kab.Jepara.

Audensi membahas rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Jepara yang akan dilakukan oleh PT EAL dan PT BTI tersebut. Menurut undangan akan dihadirkan Ka.DLH Jepara, Asisten II Kab. Jepara, Ka. Bappeda dan PT Penambang, akan tetapi karena ada acara lain semua diwakilkan, kecuali PT Penambang yang tidak ada perwakilannya.

Dalam audensi tersebut menampung pengaduan dan menginventarisasi keluhan-keluhan yang disampaikan perwakilan warga Balong yang tergabung dalam Persatuan Petani Dan Sadar Wisata Desa Balong, dengan ditandai menyrahkan dokumen aduan dan pernyataan sikap secara resmi dari warga Balong di akhir acara audensi, yang diserahkan secara simbolis oleh Daviq sebagai anggota BPD sekaligus Ketua Kelompok diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kab Jepara sekaligus pimpinan rapat Drs. Junarso.

Sementara perwakilan DPD KAWALI JEPARA yang diwakili oleh Tri Hutomo lebih mensoroti ketidak transparannya dalam penyampaian terkait dengan tujuan dan kajian penambangan yang akan dilakukan. Karena semua keterangan atau statament yang diberikan oleh Ka.DLH Kab. Jepara setelah dilakukan konsultasi ke DLHK Provinsi Jateng dan kroscek langsung ke lokasi proyek pembangunan jalan tol semuanya tidak sinkron denga penambangan.

Selain itu, yang sangatlah penting adalah Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terutama akses informasi, Padahal tegas, dalam aturan PP 27 tahun 1999, UU 11
Tahun 1967, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan batubara)
pengganti UU No 11 Tahun 1967, dikatakan akses informasi harus di lakukan secara
terbuka kepada masyarakat umum.

Pelanggaran terhadap HAM yang meliputi tercabutnya hak atas hidup, hak atas akses
sumber pendapatan masyarakat, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak untuk bebas dari ancaman, Karena, dengan adanya rencana kegiatan penambangan pasir tersebut telah menimbulkan kecemasan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Timbulnya cemas akan abrasi, ancaman hilangnya cagar wisata pantai Mah Abang yang saat ini dirintis dan dikelola oleh Bumdes, serta akan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar wilayah lokasi penambangan yang merupakan sumber mata pencarian masyarakat setempat
menggantung hidup untuk mencari ikan, lahan pertanian, Cagar Wisata dan Cagar
Budaya.

Maka PERNYATAAN RESMI PENOLAKAN PENAMBANGAN PASIR LAUT DARI MASYARAKAT BALONG adalah perjuangan kita bersama-sama sebagai makhluk bumi yang mempunyai tugas untuk menjaga alam sebagai aset untuk anak cucu kita, dari manusia-manusia serakah dan dzolim terhadap kehidupan mendatang.

Kita harus berani Membuka nurani, melihat dari penglihatan mata hati yang terdalam sebagai Khalifah Tuhan untuk menyampaikan berita kesaksian sebuah kebenaran, karena penambangan pasir balong terindikasi hanya untuk kepentingan bisnis terselubung yang mengatasnamakan proyek nasional.

Mensikapi kondisi seperti, DPD KAWALI, mendorong supaya DPRD Kab. Jepara bisa membuat surat pernyataan sikap secara resmi kelembagaan untuk Menolak Rencana Penambangan Pasir Laut, seperti yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Balong dan DPD Kawali Jepara yang sudah memberikan surat pernyataan penolakan terlebih dahulu sebagai bahan masukan dan tanggapan.***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved