NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumut Bahas Tentang Narkoba dan Hukumnya

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUMUT – Polda Sumatera Utara beserta jajarannya hampir setiap harinya ada saja kasus narkoba yang berhasil ditangkap, tapi baik pemakai, pengedar, maupun bandarnya tetap saja tidak ada jeranya, walaupun sudah diambil langkah yang tegas, terukur dan terarah bagi pengedar maupun bandarnya. Sudah banyak bandar dan pengedar yang tewas maupun cacat diterjang timah panas karena berusaha melawan dan membahayakan keselamatan aparat kepolisian. Sudah banyak sekali yang berhasil di jebloskan kepenjara.

Begitupun baik bandar, pengedar maupun pemakai tidak ada kapoknya.

Hal inilah yang dibahas kali ini di Dialog Interaktif Halo Polisi dari Polda Sumatera Utara dengan RRI Medan di channel 94,3 FM, dengan dipandu oleh presenter yang berpengalaman Desy Utami, pada hari Rabu (09/06/2021), sekitar pukul 15.00-16.00 WIB.

Dialog Interaktif Halo Polisi ini melalui sistim daring dengan mentaati Protokol Kesehatan.

Sebagai Narasumber AKP M Rusli SH selaku Panit Wassidik Dit Narkoba Polda Sumut dan didampingi Kompol Sahat Tarigan SH Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Poldasu serta Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid Penmas bid Humas Poldasu, dengan mengambil tema,” Narkoba dan hukumnya,” apa hukumannya bagi bandar dan pelaku Narkoba pada umumnya, serta bagaimana cara-cara maupun langkah mencegah agar bisa teredam peredaran Narkoba ini.

Narkoba merupakan angka perbuatan yang melanggar hukum paling tinggi di Indonesia, maka upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui penindakan, melakukan sosialisasi Polda Sumatera Utara maupun jajaran dengan Bhabinkamtibmasnya tentang bahaya Narkoba dan juga dampak- dampaknya kepada masyarakat.

“Paling banyak pengguna Narkoba ini dari golongan orang tua dan remaja. Faktor-paktor penyebab mereka jadi pengguna dikarenakan lingkungan tempat tinggal, faktor kondisi/situasi orang tua dalam rumah tangga dan dari diri sendiri. Harapan saya agar orang tua melaporkan keterlibatan anaknya dan apa bila memang anak tersebut memakai harus direhabilitasi. Hukumannya, ada pasal-pasal 114 dan 115 tentang Narkoba dengan jenis-jenisnya berupa Ganja, heroin, Shabu dan lain sebagainya. Ciri-ciri mereka sebagai pengguna antara lain, berat badan turun, mata cekung dan berair, bibir hitam berkeringat. dan sensitifnya ketakutan, pulang larut malam, suka menyendiri dan orangnya kasar. Mereka memiliki sifat habitual, adiktif dan toleransi,” ucap narasumber AKP M Rusli SH menjawab pertanyaan yang cukup antusias dari para pendengar.(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved