Claudia ‘Istri Korban’ Pembunuhan, Ungkap Keanehan Polres Jakarta Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Alm. Marlanth E. Usmani
Diterbitkan Senin, 28 Juni, 2021 by NKRIPOST
Video Claudia ‘Istri Korban’ mengungkap Keanehan Rekonstruksi Polisi Pada Pembunuhan Alm. Marlanth E. Usmani
NKRIPost, Jakarta – Kasus Penganiayaan berat yang terjadi Cafe Invinite yang beralamat di Mall Grand Cakung, Jl. Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Jl. Raya Bekasi No.1, RW.1, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, pada tanggal 8 Mei 2021 lalu hingga merenggut nyawa Alm. Marlanth E. Usmani menyisahkan duka yang mendalam bagi keluarga korban serta persoalan hukum yang masih meninggalkan Sejumlah pertanyaan bagi keluarga Alm. Marlanth E. Usmani
Hal itu di ungkapkan Claudia, Isteri Alm. Marlanth E. Usmani kepada awak media saat diwawancarai media Nkripost Selasa (8/6/2021)
Claudia mengungkapkan beberapa kejanggalan yang menurutnya masih misteri, menyisakan sejumlah pertanyaan terhadap serangkaian proses hukum penyelidikan kasus yang menyebabkan kematian terhadap Almarhum Suaminya Alm. Marlanth E. Usmani.
“Ada beberapa kejanggalan, Rekonstruksi saja tidak langsung di Lokasi (Tempat Kejadian Perkara) Tapi di Polres.” Ujar Claudia.
Lebih lanjut Claudia menambahkan, dari perkembangan kasus penganiyaan tersebut yang semula dengan 4 Tersangka namun ketika di lakukan rekonstruksi (Reka Ulang Kejadian) hanya menghadirkan 2 orang tersangka.
“Disana pun tersangka hanya dua, dari yang kita lihat ternyata DPO (Daftar Pencarian Orang) Ada tujuh, dua tidak di kenal dan lima dalam tahap pencarian, dan Lima orang yang dalam tahap pencarian ini progresnya seperti apa?.” Ucap Claudia sembari meminta kejelasan Perkembangan Kasus yang telah menyebabkan kematian pada Almarhum Suaminya.
BACA JUGA:
Selain itu Claudia juga menyampaikan keanehan yang terjadi pada rekonstruksi kejadian tersebut, pasalnya menurutnya kejadian tersebut bermula dari dalam cafe Invinite namun di Reka ulang kejadian hanya di lakukan sesuai dengan kejadian di luar cafe Invinite.
“Yang kita lihat lagi dari masalah ini Kenapa kejadian itu bisa terjadi di luar, pastikan ada pemicunya di dalam cafe Invinite ini, tetapi ketika melakukan rekonstruksi, Pihak Invinite ini tidak libatkan dan di rekonstruksi hanya kejadian di luar yang di dalam itu sama sekali tidak di lakukan. Logikanya jika kejadian sampai di luar berarti di dalam pasti ada pemicu dalam cafe itu. Nah pemicu nya apa? Sampai akhirnya Arifin selaku pihak keamanan yang sudah jadi tersangka, Sehingga seharusnya Management harus terlibat karena Petugas Pengamanan itu salah satu karyawan nya, tapi kenapa disini pihak kafe tidak di hadirkan.”Sambung Claudia.
Dengan menyisakan sejumlah pertimbangan, Claudia bertekad menuntaskan misteri di balik kejanggalan yang terjadi pada proses Kasus hukum menyebabkan kematian di Cafe Invinite.
“Disini ada kejanggalan yang pengen aku tuntasin ya. mengenai Invinite ini, yang harus di usut, Kenapa gitu loh..
Dan bila kita lihat dari kejadian-kejadian sebelumnya merekonstruksi nya juga di lokasi kok, mau itu yang ada ormas, atau dimana pun rekonstruksi tetap di lokasi.”Tegas Claudia.
BACA:
Buka Murenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Sejumlah pertanyaan tersebut pun menurut Claudia sudah Ia tanyakan juga kepada penyidik Polres Jakarta Timur yang menyelidiki proses hukum Kasus kematian Almarhum Suaminya.
“Aku pernah nanya ke pak Bowo, penyidik Polres Jakarta Timur dan Penyidik bilang memang harus di polres, karena pertama kita dalam keadaan Covid dan kedua harus ada SDM yang banyak.”Ungkapnya
Tak Hanya itu, Ia juga mengharapkan kejelasan terkait telah kembali di bukanya Cafe Invinite yang sebelumnya sudah mulai beroperasi di tengah Pandemi Covid-19 sehingga jelas diduga melanggar PPKM Terkait PERDA NO. 2 Tahun 2020 dan PERGUB NO. 3 Tahun 2021.
“Kita cari informasi, Cafe Invinite ini telah kembali mulai beroperasi, Dan setelah aku tanya Penyidik, untuk bagian buka dan atau tidaknya itu ketentuannya di Satpol PP dan Dinas Pariwasata. Ujarnya
Dan ini lah yang mau cari tahu nih, Satpol PP mana?
Ini tempat yang sudah merenggut nyawa loh, kok bisa beroperasi?.”Sambungnya Sembari bertanya.
Terakhir Claudia menyampaikan pelaku pada kejadian tersebut awalnya tersangka sesuai informasi dari polres Tersangka ada 4 orang setelah itu dua orang di lepas.
Di tempat yang sama salah satu kerabat korbanpun menyampaikan keanehan terhadap barang bukti 2 potong Kayu kaso ukuran -/+ 50 Cm yang di hadirkan, menurutnya karena ada luka seperti sayatan benda tajam di belakang kepala sehingga seharusnya ada barang Bukti senjata tajam,
“Ada Luka sayatan di belakang kepala, itukan seharusnya barang bukti itu kan di hadirkan juga bahwa ada benda tajam, ini kan gak ada benda tajam sama sekali, cuman dua buah balok se ukuran pergelangan tangan.”Ujarnya sembari menunjukan pergelangan tangannya.
BACA LAINNYA:
Presiden RI Joko Widodo Resmi Larang Investasi Miras
Terkait hal tersebut, melalui nomor WhatsAppnya, awak media Nkripost konfirmasikan kepada Pak Bowo, Penyidik Polres Jakarta Timur yang namanya disebutkan Claudia menangani kasus Dugaan Pembunuhan tersebut.
“Selamat siang pak, silahkan dengan Kasat saya pak, terimakasih.”Tulis Pak Bowo menjawab Pertanyaan wartawan Melalui saluran WhatsApp.
Atas petunjuk Pak Bowo, Selanjutnya awak media ini, mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan yang melalui nomor WhatsAppnya, Ia membenarkan rekonstruksi terkait kasus tersebut dilaksanakan di Polres Jakarta Timur.
“Rekonstruksi di Polres.” Tulis Kompol Indra Tarigan, Rabu (9/6/2021)
Lebih lanjut Terkait beberapa pertanyaan wartawan media ini, Kompol Indra mempersilahkan awak meminta awak media untuk berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Jakarta Timur, AKP.Abdi Harahap, SH.
“Silahkan koordinasi dengan Kanit.” Tulis Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan
Atas Arahan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, selanjutnya awak media ini menghubungi nomor WhatsAppnya Kanit Jatanras Polres Jakarta Timur, AKP.Abdi Harahap SH, namun Sampai berita ini di turunkan, belum ada jawaban dari Kanit Jatanras Polres Jakarta Timur, AKP.Abdi Harahap, SH.
Sebelumnya Informasi yang di himpun, Kasus yang menyebabkan kematian terhadap Alm. Marlanth E. Usmani tersebut dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) di CAFE INFINITE yang beralamat di Mall Grand Cakung, Jl. Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Jl. Raya Bekasi No.1, RW.1, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 08 mei 2021 sekira jam 00.10 wib korban bersama Wastlay Aprieldo Kesauli dan beberapa temannya sekira 4 orang dan saat minum dilantai 2, ada pengunjung yang memecahkan gelas dan terjadi ribut cekcok mulut namun dapat diselesaikan.
Kemudian rombongan korban akan pulang, tetapi saat korban bersama Wastlay Aprieldo Kesauli sedang di parkiran, tejadi keributan hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban bersama Wastlay Aprieldo Kesauli.
Selanjutnya korban bersama Wastlay Aprieldo Kesauli dibawa ke RS.Citra Harapan tetapi korban an.Marlanth Ellysa Usmany, meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit, dengan luka – luka terbuka pada Kepala bagian belakang, Hidung, kaki lecet ,
sedangkan korban an.Wastlay Aprieldo Kesauli, mengalami luka pada kepala bagian belakang dan pelipis kanan serta dibawah mata,
Menindak lanjuti atas kejadian tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Cakung dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU.STEVANO LEONARD STK.SIK bergabung dengan Anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dipimpin oleh AKP.ABDI HARAHAP, SH (Kanit Jatanras RJT) dan IPTU.WAHYUDI (Kanit Resmob RJT) langsung mendatangi TKP dan mengecek korban di RS.Citra Harapan, untuk mengumpulkan saksi, bukti dan petunjuk atas kejadian tersebut, hingga akhirnya tim mendapatkan gambaran pelaku, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang Pelaku dibeberapa tempat berbeda, yang melakukan Pengeroyokan dalam kejadian tersebut berikut barang bukti 2 potong kayu kaso berukuran -/+ 50 Cm, yang diakui oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan Pengeroyokan tersebut.
Selanjutnya ke 4 pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
PELAKU :
Dari informasi yang di himpun media ini juga semula Tersangka yang di hadirkan berjumlah empat (4) orang
- ARIFIN, Laki- (43) Karyawan swasta, Al. Jl.Sangkuriang No.19 Rt.09/01 Kel.Ujung Menteng Cakung Jaktim.
- RH alias Atel, Laki-laki, (39), Karyawan Swasta, Al. Ujung Menteng Rt.04/02 Kel.Ujung Menteng Cakung Jaktim.
- RP alias Kiki, Laki-laki, (31) Karyawan Swasta, Al. RGTC Blok Cendana No.209 Rt.004/010 Kel.Cakung Barat Cakung Jaktim.
- ARD Alias.Babay Laki-laki, (33) Tuna Karya Al. Jl.Bintara Jaya 1 Rt.02/03 Kel.Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi. G.
Selanjutnya Korban an. Marlanth E. Usmani di antarkan ke Ambon pada senin, 10-05-2021 pukul 10:15 wit dan dibawah kerumah Duka Toisapu – Hutumuri, Ambon – Maluku.
Kemudian Almarhum Marlanth E. Usmani dimakamkan hari ini Selasa, 11-05-2021 pukul 12:00 wit di Kampoeng Toisapu – Hutumuri Ambon,
Peristiwa Pembunuhan tersebut diduga sesuai dengan Pasal 351 KUHP : “(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. jo Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Semoga Hukum ditegakkan Berdasarkan Keadilan yang berlaku bagi KORBAN dan keluarga yang ditinggalkan. (Ibe).