Polda Sumut Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Istri Bupati Dairi
Diterbitkan Jumat, 23 April, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu hentikan dugaan kasus korupsi Romi Mariani Edi Berutu Istri Bupati Dairi Periode 2015–2020
Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAap (WA) Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan dalam pesan singkatnya, Kamis (22/4/2021). Perkara Kasus dugaan korupsi tersebut telah di hentikan penyelidikannya. Karena kasus dugaan korupsi Romi Mariani belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Sebelumnya, Kombes Pol. Ronny Samtana saat menjabat Ditreskrimsus Polda Sumut mengatakan telah memeriksa istri Bupati Dairi , Romi Mariani Eddy Berutu atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana coorporate social respobility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan Kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) tahun 2019 senilai Rp.600,- juta.
“Iya, ada kami periksa yang bersangkutan Ibu Romi Mariani, belum lama ini. Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut,” kata Kombes Pol. Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (2/10/2020) ketika itu.
Menurut Dia, istri Bupati Dairi itu sudah pernah dilakukan pemeriksaan bersama dengan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kadis Infokom Rahmat Syah Munthe yang sebelumnya menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabar Pasaribu dan Romayana Arita Banurea Staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.
“Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala. Kami terus melakukan penyelidikan, karena adanya indikasi penyalahgunaan, mohon bersabar ya,” katanya.
Perlu diketahui kasus itu terjadi tahun 2019, saat Eddy Keleng Ate Berutu menjabat sebagai Bupati Dairi periode 2015-2020.
Untuk diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengerajin tenun ulos di Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Karena Dekranasda telah menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi akan memberikan kontribusi. Dengan pelaksanaan program CSR PT Inalum dan dana CSR tersebut telah direalisasikan PT Inalum pada tahun 2019 sebesar Rp 600 juta.
Dana CSR ini digunakan untuk kegiatan pemberdayaaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Belgia.
Namun menurut informasi yang berkembang bahwa dana CSR PT Inalum itu, tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan melakukan pengembangan yang diduga dananya tidak seluruhnya tersalurkan.(MS)
