NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Amankan 4 Pelaku Judi Togel Satu Malam

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 Februari, 2021 by NKRIPOST

Barang Bukti

NKRI Post.co, Asahan – Kembali unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil amankan 4 orang pelaku tindak pidana judi togel dari tempat yang berbeda.

Hal tersebut di Sampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH dan didampingi Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Mulyoto, SH kepada Humas Polres Asahan, Selasa (09/02/2021)Siang.

Lebih rinci Kasat Reskrim memaparkan dimana penangkapan pertama pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan ada tindak pidana perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki sedang menulis togel dan seketika itu unit jatanras melakukan penangkapan tersangka berinisial “SAL” (69) warga Dusun I Desa Sidomulyo.

Setelah melakukan penangkapan Unit Jatanras Polres Asahan membawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 101.000, 1 (satu) unit HP merek Samsung, 1 (satu) buah pulpen, 1(satu) lembar kertas karbon dan 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan itu juga menerangkan penangkapan ditempat yang berbeda di hari yang sama dimana pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwasanya di Cafe Hitam yang berada di Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan ada juga perjudian jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut unit jatanras kembali melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki laki berinisial “Ch” (35) sedang menulis togel dan 2 orang laki laki sebagai pembeli “Ks”dan “Rd” yang merupakan warga setempat.

Seketika itu juga unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 548.000, 1 (satu) unit HP merek Nokia, 1 (satu) buah Buku, 5 ( lima) lembar kertas kupon, 3 (tiga) Blok notes, 3 ( tiga ) buah pulpen ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,

Keempat Pelaku tersebut, Diancam Dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

Lanjut Kasat Reskrim, Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi Perjudian, kami akan Mengamankannya, kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi Perjudian Dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan” Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

Laporan:Nurlaili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved