Kabareskrim Perintahkan Jajaran Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
Diterbitkan Rabu, 13 Januari, 2021 by NKRIPOST
Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Nkripost, Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 tersebut. Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.
Kabareskrim menyampaikan proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral.
“Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada. Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” jelas Kabareskrim.
Kabareskrim juga kembali menekankan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi masuk terkait peserta pilkada. Dia kemudian menjelaskan akan ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri. Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.
“Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut,” pungkas Kabareskrim Polri. (polri)