NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Disdukcapil Se-Maluku Terapkan Permendagri 109

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 30 Desember, 2020 by NKRIPOST

Mustafa Sangadji, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku.

NKRIPOST | Ambon, Maluku – Tehitung 1 Juli 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Maluku telah menerapkan pemberlakuan Permendagri No 109 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji, Rabu (30/12/2020).

Sangadji menjelaskan, Permendagri 109 pada pasal 12 ini diterapkan tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi kependudukan.

Dalam pasal itu menyebutkan ‘Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam
Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

“Jadi media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko Security Printing yang selama ini dipakai,” ujarnya

Perubahan media pencetakan, kata Sangadji memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.
“Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah di berikan saat pendaftaran dokumen kependudukan.

Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai dengan permendagri No 109 tahun 2019 tersebut,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved