NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komjen Gatot Belum Juga Diproses, Youth Move Ingatkan Konsep Negara Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 19 Desember, 2020 by NKRIPOST

Aksi Youth Move Di Patung Kuda Jakarta Pusat

Nkripost, Jakarta, Indonesia negara hukum di gaungkan oleh penguasa atas nama negara hari ini seakan tanpa cacat dalam menjalankan narasi itu, sayangnya hal itu tidak demikian sebagaimana fakta-fakta yang ada.

Ibrahim Asnawi Korlap Move Youth, menyatakan “Karena seakan narasi Indonesia negara hukum itu di gaungkan oleh aparatur negara ketika yang di anggap bersalah adalah rakyat, tetapi ketika yang di anggap bersalah malah penguasa ataupun pimpinan penegak hukum itu sendiri, seakan narasi itu tidak mempunyai arti sama sekali “.

Lanjut Ibrahim, “Padahal kita ketahui bersama kita ini rechtsstaat (negara berdasarkan hukum) yang harusnya mengedepankan Rule Of Law (supremasi hukum) dimana seharusnya menjadi panglima tertinggi adalah hukum itu sendiri dengan asas yang paling penting dimiliki negara hukum ialah equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) sebagai bentuk pengejawantahan UUD Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Bukan machtsstaat (negara kekuasaan) dimana politik menjadi pengelola hukum, karena jika ini yang terjadi maka celakalah kita bernegara dengan mengkhianati dasar negara kita sendiri, yang dimana seharusnya menjadi acuan kita bersama dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara.

Olehnya tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum, baik di masyarakat maupun di tubuh penegakan hukum itu sendiri, sebagaimana HRS di tetapkan tersangka karena dianggap bersalah terkait pelanggaran protokol kesehatan tetapi disisi lain kluster pilkada juga terjadi, padahal hal tersebut terjadi karena keputusan Pemerintah bersama DPR menyepakati hal tersebut.

Ibrahim juga mengungkapkan “Disisi lain pula pada tanggal 21 Maret 2020 mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar acara pernikahannya bersama seorang selebgram, Rica Andriani, di salah satu hotel mewah di Jakarta yang turut di hadiri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono padahal sebelumnya Kapolri terlebih dahulu mengeluarkan Maklumat Kapolri MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tetapi kenapa yang hukumi proses hukum dan etika profesi hanya Kompol Fahrul Sudiana, padahal di waktu yang sama acara yang di buat olehnya juga turut di hadiri Wakapolri Komjen Gatot, dimana seharusnya dia sendiri sudah tahu bahwa acara yang dibuat oleh bawahannya itu di beritahukan agar tidak di gelar/batalkan karena maklumat kapolri yang sudah ada sebelum acara tersebut berlangsung, ini malah turut menghadiri acara tersebut seakan tidak menganggap ada maklumat Kapolri sebagai pimpinan tertinggi lembaga yang di Wakilinya, dan bahkan sampai hari ini kita belum mendengar soal proses hukum dan etika profesi yang seharusnya di jalani juga oleh Wakapolri komjen Gatot Eddy Pramono.”

Youth Move ingin Presiden dan Kapolri jangan diskriminatif dalam menegakkan hukum, seakan-akan jika masyarakat yang mengkritik pemerintah itu melakukan pelanggaran harus di tegakkan hukum secepatnya, tetapi jika yang melakukan pelanggaran itu adalah penguasa ataupun penegak hukum seolah-olah hukum itu dibuat tak bertaring sama sekali, narasi yang demikian bukanlah rechtsstaat (negara berdasarkan hukum) melainkan machtsstaat (negara berdasarkan kekuasaan) dan hal itu sudah otomatis mengkhianati UUD yang menjadi acuan kita seluruh elemen bangsa ini dalam bernegara.

“Demikian berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, kami Youth Move mendesak agar Presiden segera memerintahkan kepada Kapolri untuk memproses hukum seluruh pelanggar baik dari masyarakat maupun dari lembaga yang dipimpinnya sendiri, sebagai perwujudan kesetaraan dihadapan hukum itu masih menjadi asas terpenting dalam penegakan hukum itu sendiri”, Tutup Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved