RUU Desa Buka Peluang Jabatan Kepala Desa Mencapai 24 Tahun
Diterbitkan Senin, 3 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan semangat dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Semangatnya jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Antara, Senin (3/7/2023).
Pernyataan tersebut ia sampaikan perihal potensi kepala desa yang menjabat hingga 24 tahun, apabila mengacu pada salah satu poin aturan peralihan dalam hasil rapat panitia kerja (Panja) RUU Desa, tepatnya poin 17b.
Poin tersebut lahir akibat perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berdurasi 6 tahun untuk 3 periode.
Dalam poin 17b, Panja RUU Desa menyepakati kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan tersebut dapat mencalonkan diri sebanyak satu periode lagi.
Oleh karena itu, apabila seorang kepala desa berada dalam periode kedua, masa jabatannya akan diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi, yang juga berdurasi 9 tahun.
BACA JUGA:
Komisi II DPR Usulkan Jabatan Wakil Kepala Desa Diatur Di UU Desa
Hubungan Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Kurungan: Bunyi RUU KUHP
Apa Kabar Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Paket A Oknum Kades Umakatahan
Dengan demikian, apabila sebelumnya kepala desa tersebut menjabat selama 6 tahun pada periode pertama, dan 9 tahun pada periode kedua dan ketiga, jumlah masa jabatan kepala desa tersebut mencapai 24 tahun.
“Kan belum tentu juga terpilih, gitu kan. Emang siapa yang jamin dia akan terpilih di periode yang ketiga?” kata Awiek.
Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.
Dalam kesempatan tersebut, Awiek menegaskan bahwa yang Baleg setujui merupakan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.(*)