NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

INGAT ! Pembebasan Denda Biaya Pajak Diberlakukan, Ini Syaratnya

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 25 Juni, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Kantor Samsat Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

Program pembebasan denda pajak kendaraan sesuai dengan keputusan Gubernur Papua tahun 2023 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

“Kebijakan pembebasan denda pajak kali ini sangat singkat, ” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Biak Petrus Sanadi,

BACA JUGA:

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rayakan Ulang Tahun Jakarta!

Sapol PP Sulaiman Razia Rokok Ilegal Penjual Dikenakan Denda Tiga Kali Lipat dari Harga Jual

Mengenal Rokok Ilegal, Ini Ciri dan Sanksinya!!

Berdasarkan sosialisasi Samsat Biak, empat jenis pembebasan denda yaitu denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KBII).

Kemudian denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) tahun lewat dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor di antaranya fotokopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB, nota kwitansi pembelian kendaraan, surat lelang atau surat dem dari instansi pemerinta

Untuk pelayanan pembebasan denda pajak kendaraan yang dilakukan pihak Samsat Biak setiap senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIT hingga pukul 12.00 WIT. Untuk pelayanan khusus pada Jumat dan Sabtu berlangsung hingga pukul 12.00 WIT.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua Setiyo Wahyudi mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu.

“Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan,” ujarnya.

Berdasarkan data jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Biak Numfor yang terdata dalam sistem layanan Samsat Biak mencapai sebanyak 24 ribu unit. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved