NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mayor TNI Gadungan di Aceh Barat Diringkus Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 Juni, 2023 by NKRIPOST

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy memperlihatkan barang bukti replika senjata api dan foto pelaku berseragam TNI gadungan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Rabu (21/6/2023). (ANTARA )

NKRIPOST, ACEH – Polres Aceh Barat menahan seorang anggota TNI gadungan berpangkat mayor berinisial MI (47), warga kompleks perumahan di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dilansir antara Rabu, 21 Juni.

Dia menyebutkan, aktivitas yang diduga dilakukan oleh tersangka MI tersebut yaitu pelaku melakukan aktivitas mengutip sumbangan kepada masyarakat, dan mengaku sebagai pengurus masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA:

Ngaku Anggota TNI Batalion 111 Raider, Pria Ini Diduga Tipu Warga Binjai Puluhan Juta Rupiah

Ngaku Pegawai Kejaksaan Tinggi Jabar, IP Tipu Puluhan Kades Di Bandung Barat

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masjid yang diakui oleh tersangka MI sebagai pengurus nya tidak ditemukan alias fiktif.

Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, tersangka MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Tersangka diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang memakai seragam TNI dengan pangkat mayor.

Karena yang bersangkutan bukan anggota TNI, kemudian MI diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Iptu Fachmy Suciandy mengatakan, tersangka MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved