Ratusan Massa Tuntut ATR/BPN Rohul Segera Cabut Rekom Perpanjangan HGU PT Ekadura Seluas 1500 Ha
Diterbitkan Jumat, 16 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRI POST.CO, ROHUL – Tidak puas hasil aksi Massa dua pekan lalu ke DPRD dan kantor Bupati Rokan Hulu ( Rohul), ratusan massa keluarga besar cucu kemanakan Almarhum Tengku Siddiq bin Tengku Sultan Momad dari Kelurahan Kotalama sekitarnya, kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu mendatangi kantor ATR/BPN Rokan Hulu di Komplek Pemda Pasir Pengaraian, Kamis 15/06/2023.
Massa yang terdiri dari para Datuk, tokoh pemuda, ibu-ibu beserta anak-anak cucu kemanakan Tengku Siddiq tiba didepan kantor ATR/BPN Rohul sekira pukul 10.30 Wib menggunakan puluhan mobil pribadi, mobil pick up lengkap dengan Sound Sistem dengan memutar rekaman berita seputar Kasus Suap satu Milyard Rupiah pada proses penerbitan Lanjutan Hak Huna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia ( EDI ) yang menjerat Kepala ATR/BPN propinsi beberapa minggu lalu.
Selanjutnya massa menggelar orasi di depan gerbang Kantor ATR/BPN Rohul dengan penjagaan ketat ratusan personil Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Rohul.
Usai menyampaikan orasinya, beberapa orang Perwakilan Massa Aksi diajak Kepala BPN Rohul mediasi dan berdiskusiĀ di ruang rapat ATR/BPN Rohul didampingi petinggi Polres Rohul.
Hasil diskusi kedua pihak menghasilkan empat point kesepakatan yang akan dibawa bersama ke Dirjen KLHK dalam waktu dekat, serta sepakat tetap menjaga Kamtibmas di lingkungan perusahaan PT EDI khususnya di lahan yang bersengketa.
Usai menanda tangani Notulen kesepakatan tersebut, sepakat dibacakan didepan massa aksi untuk diketahui bersama. Namun tuntutan massa aksi kepada ATR BPN Rohul agar segera mengeluarkan lahan 1500 Ha yang diklaim sebagai warisan leluhur mereka dari perpanjangan HGU PT EDI.
Dan bila hal itu tidak terlaksana dalam waktu dekat, massa bertekad akan menduduki lahan tersebut, ujar koordinator Aksi Keluarga Tengku Siddik sambil membubarkan massa.
BACA JUGA:
Bupati Taolin Agustinus Terima Penyerahan Sertifikat Simbolis dari BPN BeluĀ
Kepala BPN Rohul Budi, saat wawancara menyebutkan, pihaknya berjanji akan membantu sepenuhnya urusan permohonan keluarga Tengku Siddiq sebatas kewenangannya. terkait batas waktuĀ akhir pengurusan perpanjangan HGU, Budi mengatakan halitu tidak ada diatur dalam undang-undang.
Terpisah, Pengacara Kondang Riau kelahiran Rokan Hulu Indra Ramos SHI saat dimintai tanggapannya menyebutkan, ia mengapresiasi gerakan masyarakat dalam Reformasi Administrasi prosesi perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.
“Gerakan ini menunjukkan ada kesadaran dan keyakinan masyarakat akan keberpihakan pemerintah kepada rakyat dalam pengambilan kebijakan oleh negara”, cetusnya.(*)