NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

17 Desa Adukan Keberatan Hasil Pilkades, PMKRI Kefamenanu Datangi Dinas PMD

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 1 Juni, 2023 by NKRIPOST

PMKRI Kefamenanu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Utara (PMD TTU)

NKRIPOST KEFAMENANU – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Utara (PMD TTU), Han diwakili oleh Kabid Manejemen pemerintah Desa Frediricus Banusu, dan Pak Brampi Atitus beserta pihak dari Dinas PMD yang lain. Rabu, 31/05/2023.

Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan melalui presrilisnya mengatakan bahwa Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Timor Tengah Utara yang diikuti oleh 154 Desa pada 17 Mei 2023 hampir semua terlaksana dengan aman dan damai, Namun ada 17 desa yang melakukan pengaduan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU atas ketidakpuasan hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif.

Lanjut Valerianus bahwa dari persoalan di atas Maka PMKRI Cabang Kefamenanu merasa terpanggil untuk kemudian mendatang kantor Dinas PMD untuk menyampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar Panitia Pelaksanaan Kabupaten (PPK) Dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan tetap berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 148 tahun 2022.

17 Desa yang melakukan pengaduan ke Dinas PMD yaitu: Desa Oenenu Selatan, Desa Nian, Desa Nansean Timur, Desa Humusu Oekolo, Desa Maurisu Tengah, Desa Fatunisuan, Desa Tautpah, Desa Bitefa, Desa Taekas, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Manikin, Desa Biloe, Desa Ponu, Desa Tuamese, Desa Noenasi, dan Desa Letneo.

Valerianus menekankan agar persoalan pengaduan Pilkades harus segera diselesaikan dengan baik dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pemdoman Pelaksana Pemilihan Kepala Desa agar dapat memberikan kepuasan bagi semua masyarakat sehingga tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di desa karena itu akan berdampak pada lambatnya pembangunan.

BACA JUGA:

Duh, Siswi SMA Di TTU Ngaku Dilecehkan Oknum Petinggi Partai Politik

Dukung Aksi PMKRI, Kompak Indonesia Desak Polres Ende Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana KONI 2,1 Miliar

HUT Emas PDIP Diwarnai Aksi Bakar Ban PMKRI, Desak Megawati Pecat Anggota DPRD SBB

Senada disampaikan Ketua Presidium Pricilla Aquilla Bifel bahwa masalah pengaduan masyarakat setelah Pilkades harus benar – benar diselesaikan sesuai rujukan aturan dan tidak boleh diselipkan berbagai macam kepentingan sehingga adanya kepuasan dari semua pihak yang ikut terlibat.

Lanjutnya, bahwa apabila penyelesaiannya tidak sesuai dengan rujukan aturan Perbup maka itu akan menjadi atensi khusus dari PMKRI Cabang Kefamenanu, sehingga kami percaya kepada pihak PMD dan panitia Pilkades Kabupaten agar semua dapat terselesaikan dengan baik.*(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved