Viral Mario Dandy Kedapatan Pasang “Borgol” Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Diterbitkan Senin, 29 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengklarifikasi video viral yang menunjukkan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio memakai sendiri kabel ties sebagai borgol di kedua tangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, momen Mario Dandy memasang kabel ties yang terekam dalam video adalah murni kehendak Mario.
“Sebenarnya belum waktunya (pasang kabel ties), tapi dia tiba-tiba langsung memasangkan kepada dirinya sendiri,” ujarnya disitat Kompas, Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkap, pemasangan kabel ties adalah tugas dari penyidik.
Tersangka tak seharusnya berinisiatif untuk memasang kabel ties, terlebih Mario saat itu belum mengenakan baju tahanan.
“Sekali lagi, belum waktunya. Dia juga harus pakai baju oranye dulu kan,” tegas dia.
Di lain sisi, Trunoyudo membantah adanya kamera menjadi alasan Mario berinisiatif memasang kabel ties. Mario disebut sudah mengetahui keberadaan kamera sejak awal, tetapi dia tak langsung menggunakan kabel ties.
“Banyak yang mengatakan, Mario menggunakan (kabel ties) sendiri akibat adanya kamera. Tapi jauh sebelumnya dia sudah sadar kamera dan tidak langsung menggunakan. Ya tiba-tiba saja,” imbuh Trunoyudo.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satrio (20) merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.Mario menganiaya korban D (17) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
BACA JUGA:
Wanita Mirip Bupati Purwakarta Terciduk Gandeng Pria Di Hotel Mewah, Ini Kata Pengacara Dedi Mulyadi
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(*)