NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Imigrasi Atambua PLBN Wini Deportasi 5 WNA Timor Leste, Ini Identitasnya 

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 24 Mei, 2023 by NKRIPOST

Imigrasi Atambua PLBN Wini Deportasi 5 WNA Timor Leste

NKRIPOST.BELU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui Inteldakim Imigrasi melakukan pendeportasian lima orang warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.

Kelima orang WNA Timor Leste tersebut diamankan Petugas Imigrasi saat dilakukan giat operasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini.

Kelima WNA Tersebut diamankan Petugas Imigrasi saat Melintas masuk ke wilayah Negara Indonesia secara Ilegal (jalur Tikus).

“Kelima orang WNA asal Timor Leste ini kita amankan karena mereka masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen resmi alias Ilegal,”jelas Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim, Selasa 23 Mei 2023.

Dijelaskan Halim, Setelah dimintai keterangan oleh petugas inteldakim, kelima WNA tersebut mengatakan tujuan masuk ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan sembako di pasar.

Selain itu, lanjut Halim, Salah satu dari kelima WNA tersebut juga mengatakan bahwa masih banyak warga Negara Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Jalur Ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.

” Kita masih menelusuri terhadap berapa yang masih berada di wilayah Indonesia,”tandasnya.

BACA JUGA:

 Dua Nelayan Asal Timor Leste Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal Berhasil Diamankan

Imigrasi Atambua NTT Deportasi 2 WNA Asal Timor Leste, Berikut Namanya!

Imigrasi Atambua Deportasi 4 WNA Timor Leste Yang Ditangkap Polisi Asyik Belanja Di Pasar 

Berikut Identitas Kelima WNA Asal Timor Leste:

1) N a m a : Rosa Delima Teme
Tempat / tanggal lahir : 60 Tahun
No. Paspor : –
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Sakato, Distric Pante Makassar-Timor Leste

2) N a m a : Maria Goreti Kebo
Tempat / tanggal lahir : Meobola, 27 Desember 1983
No. Paspor : –
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan. : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Sakato, Distric Pante Makassar-Timor Leste

3) N a m a : Joaon Debrito Coa
Tempat / tanggal lahir : Meobola, 21 Januari 2007
No. Paspor : –
Pekerjaan : Pelajar
Kewarganegaraan. : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Sakato, Distric Pante Makassar-Timor Leste

4) N a m a : Nerzio Coa
Tempat / tanggal lahir : Meobola, 17 November 2009
No. Paspor : –
Pekerjaan : Pelajar
Kewarganegaraan : Timor Leste

5) N a m a : Estavanya Binsasi
Tempat / tanggal lahir : Meobola, 29 Maret 2012
No. Paspor : –
Pekerjaan : Pelajar
Kewarganegaraan : Timor Leste

Ditegaskan Halim, dinilai telah melanggar maka Kelima WNA asal Timor Leste dikenakan Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 dan dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.*(Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved