Imigrasi Atambua Berhasil Deportasi WNA Asal Kanada Melalui Juanda Surabaya
Diterbitkan Kamis, 18 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.BELU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Kanada.
seorang warga negara kanada berhasil diamankan oleh petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain hendak mau melintas ke Negara Timor Leste.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim mengatakan WNA tersebutĀ diamankan pada tanggal 21 April 2023, di PLBN Motaain oleh petugas keimigrasian yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
” yang bersangkutan (warga negara kanada) langsung kita amankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar K.A.Halim, Kamis 18 Mei 2023.
Dijelaskan bahwa, diketahui yang bersangkutan bernama Denis Dupuis, Sudbury, 25 April 1958, berkewarganegaraan Kanada.
Saat ini, jelas Halim, yang bersangkutan sudah dilakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia melalui Petugas Imigrasi TPI Juanda, selanjutnya diantarkan ke Pintu keberangkatan.
Dikatakan Halim, yang bersangkutan dilakukan pendeportasian pada hari rabu 17 Mei 2023 melalui imigrasi TPI Juanda, Surabaya.
” kita sudah deportasi kemarin tanggal 17 Mei 2023 kemari keluar dari Wilayah Indonesia,” tuturnya.
Dilajutkan Halim, pada Rabu Pukul 04.30 WITA, Tim tiba di Bandara Eltari Kupang. Selanjutnya Pukul 06.00 WITA Tim melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju Juanda Surabaya.
” Pukul 08.00 WIB, Tim tiba di Bandara Juanda dan dilanjutkan Chek In Pesawat Scoot Air Lines tujuan Singapura,” jelasnya.
BACA JUGA:
Imigrasi Atambua Deportasi 4 WNA Timor Leste Yang Ditangkap Polisi Asyik Belanja Di PasarĀ
Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste
Imigrasi Atambua NTT Deportasi 2 WNA Asal Timor Leste, Berikut Namanya!
Sebelumnya, Kata Halim, pada tanggal 21 April 2023, yang bersangkutan (Warga Negara Kanada) diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain hendak melintas ke Timor Leste.
Lanjutnya, Karena diduga melanggar aturan Keimigrasian, yang bersangkutan di bawah ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil Pemeriksaan, terang Halim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan telah habis masa berlaku Visa sejak tanggal 10 April 2020.*(Mario).