Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK
Diterbitkan Selasa, 16 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengatakan ada kader partainya menerima sumbangan dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Diduga uang itu berkaitan dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjeratnya.
“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada (memberikan, red) sumbangan,” kata Andi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Andi bilang dirinya sudah menjelaskan pada penyidik terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Klaimnya, dia tak tahu menahu soal sumbangan itu dan akan mencari siapa yang menerima.
“Saya akan cari yang menerima sumbangannya. Dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” tegasnya.
Di hadapan penyidik, Andi juga mengklaim sumbangan itu tak ada yang mengalir ke partai berlambang bintang mercy itu. Dia juga mengaku tidak mengetahui jumlah yang diberikan Ricky ke kader dimaksud.
“Tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya,” ungkap Andi.
Andi Arief dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada hari ini, Jumat, 15 Mei. Dia dimintai keterangan sejak pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:
Menanti Kehadiran Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK
Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Sita Uang Miliaran Rupiah
KPK Sita Aset Bupati Memberamo Tengah Nonaktif, Ricky Ham Pagawak Senilai Puluhan Miliar
Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.
Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.*(voi)