Kelakuan Firli Bahuri Saat Jadi Deputi Penindakan KPK Diungkap Novel Baswedan
Diterbitkan Selasa, 11 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap Ketua KPK Firli Bahuri pernah kedapatan mengabadikan dokumen rahasia terkait ekspose suatu perkara. Momen ini terjadi saat dia menjadi Deputi Penindakan KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo.
“Ketika menjadi Deputi Penindakan di KPK, saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose … dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose,” kata Novel kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.
Firli kemudian diduga memberikan dokumentasi itu ke pihak berperkara. Sehingga, Novel menduga upaya membocorkan dokumen bukan pertama kali terjadi.
“Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalangi-halangi penyidikan. Tentunya saya lebih melihat ini pada pidana,” tegasnya.
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini ramai di publik setelah penggeledahan di kantor Kementerian ESDM dilakukan pada 27 Maret lalu. Berdasarkan informasi beredar, berkas bocor itu berisi nama tersangka hingga pasal yang disangkakan.
BACA JUGA:
Dewas KPK Ingin Firli Bahuri dkk Berani Ungkap Kasus Besar
Meski begitu, Kementerian ESDM telah membantah adanya kebocoran berkas penyelidikan. Adapun kasus di kementerian itu berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan kinerja.
“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media, Sabtu 8 April.
Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga memberikan bantahan terkait kebocoran berkas penyelidikan tersebut. “Tidak benar ya, apa yang dituduhkan tersebut,” katanya pada Rabu, 5 April.
Meski begitu, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. Pengaduan bisa disampaikan ke Dewan Pengawas KPK.(voi)