5 Siswa SD Pria Dicabuli Oknum Plt Kepsek, Begini Kata PGRI
Diterbitkan Senin, 27 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada guru yang diduga pelaku pencabulan terhadap lima siswa pria di sekolah.
“Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Munib dilansir Antara, Minggu, 26 Februari 2023.
Ada sejumlah pertimbangan sebelum PGRI memutuskan untuk tidak menyediakan bantuan hukum kepada oknum guru yang masih anggotanya tersebut.
Tindakan yang bersangkutan, kata dia. dinilai mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.
“Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, tindakan pencabulan dilakukan terhadap anak yang bisa berdampak berubahnya perilaku anak yang menjadi korban sehingga berimbas masa depan anak.
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru,” katanya.
Munib menyebut apa yang dilakukan guru itu melanggar kode etik. Kasus yang menyeret anggotanya itu tidak patut dilakukan seorang guru, apalagi oknum guru itu merangkap sebagai Plt kepala sekolah.
BACA JUGA:
Masih Ingat Guru Agama yang Cabuli Muridnya, Begini Nasibnya Sekarang
Cabuli 14 Siswi, Oknum Guru Olahraga Di Medan Ditangkap Polisi
Sadis, Guru Agama di Tangerang Diduga Cabuli 7 Anak Dibawah Umur
Sebelumnya guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.
Saat ini guru itu sudah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.(voi)