Lurah Sunter Agung Diminta Transparan Terkait Pemilihan RW 01
NKRIPOST, JAKARTA – Belum selesai masalah kasus PTSL, RW 01 kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik terkait adanya pemilihan ketua RW yang disinyalir menabrak Pergub Nomor 22 tahun 2022.
Bagaimana jadinya jika Pelaksanaan pemilihan untuk masa periode 5 tahun yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga ditengarai dengan ketidak adilan serta tidak transparan?
Kepada wartawan, Dua peserta kandidat RW 01 yakni Sup dan Dja mengatakan. “Untuk menegakan demokrasi yang jujur, Adil serta transparansi, Seharusnya pihak panitia mengumumkan terkait berkas administrasi para calon peserta kepada kandidat yang ikut berpartisipasi dalam pemilihan ketua RW 01.
Demokrasi bisa berjalan sebagaimana mestinya jika panitia menjunjung tinggi demokrasi yang Jujur, Adil serta transparansi. Sehingga tidak menabrak Pergub Nomor 22 tahun 2022.”ujarnya.
Pemilihan ketua RW 01 Sunter Agung yang diselenggarakan pada Minggu 11/12/2022 menui perselisihan antara kandidat yang terpilih dan yang tidak terpilih. Pasalnya. Administrasi kandidat yang terpilih ditengarai tidak sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2022 pasal 20 huruf d. Tantang latar belakang status pendidikan.
Namun Danang Wijanarka sebagai Lurah Sunter Agung dan Kasiepem Sutarman yang saat itu hadir dalam pemilihan ketua RW 01 tidak memverifikasi data para calon ketua RW.
BACA JUGA:
Ketua RT, RW dan LPMK Dilarang Berpolitik
Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Gelar Pembinaan Kelembagaan RT dan RW
Kabar Gembira Untuk RT RW DKI, Tunggakan Dana Operasional 6 Bulan Segera Dibayar Pemprov
Kepada wartawan kandidat RW berinisial Dja juga mengatakan.” Dalam tata cara dan tatib serta aturan menjadi RW. Lurah dan Kasie kelurahan Sunter Agung dan Aspem diduga turut andil dalam pesta demokrasi pemilihan RW 01 Sunter Agung yang ditengarai telah melanggar peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022.
“Kedatangan kami ke kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara ini guna untuk memperoleh informasi dan klasifikasi kepada pak Lurah. Jika pak Lurah tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Kami akan mencari keadilan hingga ke Balaikota DKI Jakarta. Terlebih lagi jika Lurah Sunter Agung mengeluarkan SK yang dinilai cacat hukum.
“Kami berharap kepada Lurah Sunter Agung agar secapatnya dapat menyelesaikan polemik yang ada di wilayah RW 01 khususnya terkait pemilihan ketua RW yang kami nilai cacat hukum dan terlalu dipaksakan.”ujar Dja kepada wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan ketua RW 01 terpilih belum dapat dimintai keterangan terkait ijazah yang menjadi bahan perselisihan antara kandidat.(TIM)