NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Santet Hingga Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Di Penjara, Ini Daftar Pasal Kontroversial KUHP Yang Dikritisi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 6 Desember, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi Rancangan UU KUHP

NKRIPOST, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Runi/Man

Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU. Komisi III DPR RI dan Pemerintah berpandangan bahwa pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia yakni pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme sepenuhnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap Anggota Komisi III dan jajaran Kemenkumham dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Beberapa hal yang menjadi urgensi, latar belakang dan materi penyelesaian UU KUHP ini antara lain pembahasan UU KUHP ini telah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode ini (carry over). Berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi telah dilakukan. Oleh sebab itu, pembahasan terhadap draf UU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, UU KUHP pada prinsipnya merupakan upaya ‘Rekodifikasi Terbuka’ terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dengan begitu, tutur Bambang Pacul, UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannya mengikuti UU KUHP (lex generali).

UU KUHP membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana. KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-lndie), ungkapnya, merupakan warisan kolonial Belanda dan telah berlaku lebih dari 76 tahun. KUHP tersebut menjadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat karena sangat kental kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan HAM.

Oleh karenanya, pembaharuan KUHP diperlukan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural. UU KUHP menjadi langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat dengan sasaran tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan, menciptakan proses pemidanaan yang tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

“Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian konflik hukum dengan tetap menegakkan norma-norma hukum, meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dan memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia. UU KUHP ini juga mencerminkan modernisasi hukum pidana nasional dalam hal pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan,” tandas Bambang Pacul.

Srmentara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan RUU KUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Ilustrasi penolakan RKUHPSebelumnya UU KUHP menuai Penolakan yang dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk masyarakat sipil hingga mahasiswa. Meski demikian agenda pengesahan tetap dilakukan oleh DPR RI. Lalu apa saja pasal yang dinilai kontroversial?

Berikut Daftar Pasal Kontroversial KUHP saat masih menjadi RKUHP
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dari masyarakat seperti terkait penghinaan presiden, pidana mati, demonstrasi, dan beberapa pasal lain. Berikut rangkuman yang disajikan untuk Anda.

Penghinaan Terhadap Pemerintah, Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal yang menjadi sorotan dan mendapat banyak penolakan salah satunya adalah penghinaan yang ditujukan kepada pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP versi 2019 yang mengatakan bahwa perbuatan penghinaan pada pemerintah bisa dikenai penjara maksimal 3 tahun.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 240.

Sedangkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara tercantum dalam draft Pasal 353 dan 354 draf RKUHP versi 2019 yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bisa dipenjara hingga 3 tahun.

Penghasutan atau Makar
Penghasutan atau makar dengan melawan penguasa umum bisa dikenai pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 246 dan 247 draf RKUHP versi 2019.

Di pasal 246 dikatakan bahwa perbuatan menghasut penguasa umum bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan; a) menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b) menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan”, bunyi 246.

Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Dalam pasal 218 hingga Pasal 220 draft RKUHP 2019 diatur terkait pidana atas penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Dikatakan bahwa pidana yang diberikan berupa penjara hingga 3,5 tahun serta denda.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian Pasal 218 Ayat (1).

Hukuman bisa lebih berat menjadi pidana hingga 4,5 tahun jika penghinaan dilakukan melalui media sosial. Hal itu tercantum dalam Pasal 219 draf RKUHP.

Demo Tanpa Pemberitahuan
Masyarakat juga bisa dikenai pidana saat menggelar demo tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Hal itu tercantum dalam draf RKUHP Pasal 256.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ilustrasi

BACA JUGA:

Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP Diapresiasi DPR

Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Di TTS Hamil Diperkosa Pria Tua, Berhenti Sekolah Hingga Di Usir Dari Rumah

Hubungan Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Kurungan: Bunyi RUU KUHP

 

Hukuman Koruptor Maksimal 20 Tahun
Masyarakat juga menyoroti RKUHP yang mengatur hukuman untuk para tersangka tindak pidana korupsi. Dalam naskah baru, yakni Pasal 603, hukuman koruptor disebut paling lama dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu denda yang diberikan paling sedikit kategori II atau Rp10 juta sedangkan paling banyak Rp2 miliar.

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Penjara untuk Pelaku Seks di Luar Nikah
Dalam draf RKUHP juga diatur pidana untuk pelaku hubungan seksual di luar pernikahan yakni pada Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dikatakan bahwa pelaku bisa dipenjara atau didenda kategori II.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 413 ayat (1).

Hukuman ini bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan atau adanya delik aduan. Sedangkan pihak yang bisa mengadukan yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat pernikahan.

Penyebaran Ajaran Komunis, Marxisme, dan Leninisme
Penyebar atau seseorang yang mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa dipenjara 4 tahun sebagaimana diatur di Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Pada ayat 1 Pasal 188.

“Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Ancaman bisa bertambah sampai dengan tujuh tahun jika tindak pidana tersebut dilakukan untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara. Tak sampai situ, pidana bisa terus bertambah hingag 15 tahun jika aktivitas mengakibatkan kerusuhan dan menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Pelaku Santet Bisa Dipenjara
Pelaku penyantetan bisa dipenjara higga 1,5 tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 252 ayat (1) yang mengatakan bahwa seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang mencelakai bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Hukuman Mati
Dalam draft RKUHP juga masih diantur terkait hukuman mati yakni ada di Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102. Selain itu diatur pula teknis pelaksanaan hukuman mati yang tertuang dalam Pasal 99.

Beberapa pihak menilai bahwa hukuman mati harus dihapuskan karena hukuman tersebut tak sesuai dengan prinsip HAM.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved