NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aset Bos Judi di Cemara Asri Kembali Disita Poldasu

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 17 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Polda Sumut Sita Aset Bos Judi di Cemara Asri

NKRIPOST MEDAN – Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022).

Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.

Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam
tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).

Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.

Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.

Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar.

“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar.”

Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.

Polda Sumut Sita Aset Bos Judi di Cemara Asri

BACA JUGA:

Miskinkan Bos Judi di Sumut, 7 ruko Cemara Asri Milik ABK di Segel

6 Jam Polda Sumut Geledah Rumah Bos Judi Apin BK

Bos Judi Online Sumut Apin BK Ditangkap Saat Pelarian di Malaysia

Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 Miliar.

Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.

“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved