Residivis Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tambora
Diterbitkan Senin, 17 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi pada sejumlah wilayah di Jakarta Barat. Pelaku tersebut diketahui berinisial BR (35 tahun) yang sudah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di kawasan Tambora. BR sendiri diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor yamaha V-Xion 150.
“Pelaku BR kami tangkap berawal adanya laporan dari empat orang warga masyarakat Tambora yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu dua minggu, pelaku ini melakukan empat tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Tambora.” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
Kompol Putra menjelaskan, awal mula kejadian pada Jumat (1/10/2022) lalu pukul 12.30 WIB, saat korban bernama Doni memarkir sepeda motor di depan rumah. Hanya selang beberapa menit kemudian, korban mendapati kendaraannya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tambora.
BACA JUGA:
Sebulan, Polsek Tambora Bongkar 4 Kasus Curanmor Amankan 6 Pelaku
Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Beraksi Di Empang Cabuli Teman Sesama Pria Dibawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kalideres
Merespons laporan korban, tim Buser Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AK Yugo Pambudi melakukan pengecekan dan melakukan olah TKP. Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), terekam pelaku mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 WIB. Teridentifikasi dari rekaman CCTV, pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali ditangkap oleh Polsek Tambora terkait perkara pencurian.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana,” pungkas Kompol Putra.(PMJ)