NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bacok Pedagang Mie Ayam, 4 Begal Ini Berhasil Ditangkap

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Empat pelaku begal pedagang mie ayam

NKRIPOST, JAKARTA – Empat pelaku begal pedagang mie ayam diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi dari sebuah apartemen kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Provinsi Jawa Barat.

Keempat pelaku melakukan aksinya dalam kondisi usai menenggak minuman keras.

“Pelaku AK, BS, YS dan SF, ditangkap pada hari Jumat, 30 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB di Apartemen River View Kalimalang, Jababeka, Cikarang Utara,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, keempat pelaku sudah kerap membegal di wilayah Kabupatan dan Kota Bekasi. Aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (26/9/2022), di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Pelaku membegal pedagang mi ayam sekitar pukul 04.30 WIB saat korban hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu tiba-tiba keempat pelaku muncul.

“Pelaku memberhentikan korban, dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor,” kata Kombes Gidion.

BACA JUGA:

Pamit Ingin Jemput Istri Di Hotel, Pria Di Jakbar Ini Malah Gelapkan Motor Temannya

Kue HUT TNI Untuk Pangdam Gabriel Lema Di Jilat Oknum Anggota Polisi, Begini Nasibnya

2019 Tolak Tawaran Capres karena Tak Ingin Khianati Prabowo Subianto, 2024 Anies Baswedan Siap jadi “Lawan”

Di saat yang sama salah satu pelaku menyabetkan celurit ke arah korban dan mengenai bahu kiri hingga robek.

“Setelah itu korban lari, dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban,”jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kemudiaan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, yakni AK (20), BS (21), YS (18), dan SF (22). Satu pelaku lain, GL, saat ini sedang pengejaran polisi.

Barang bukti yang disita, yakni satu bilah celurit berwarna kuning emas, satu bilah celurit warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, serta satu unit handphone.

Pelaku kini diancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(PMJ)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved