20 Parpol Lolos Tahap Verifikasi Administrasi, Parsindo Besutan Tommy Suharto Gugur
Diterbitkan Senin, 3 Oktober, 2022 by NKRIPOST
Ketua Umum Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal (kiri) dan Tommy Soeharto. (Foto: Istimewa)
NKRIPOST, JAKARTA – Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) besutan Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto Putra Presiden Kedua Indonesia di kabarkan gugur sebagai Partai Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Diketahui Pasca bergabungnya Tommy bersama Partai Berkarya versi pimpinannya, Parsindo akhirnya menempati markas Partai Berkarya di Jl. Raya Antasari Jakarta Selatan.
Meskipun demikian Informasi terbaru Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) di kabarkan tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan sehingga tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2.
BACA JUGA:
Partai Berkarya Tak Lulus, Berikut Daftar Partai Politik yang Lolos untuk Pemilu 2024
Nasdem Kebut Deklarasi Anies Jadi Capres Saat Duka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Berempati
Hadapi Pemilu 2024, KPU Rancang 4 PKPU
Hal tersebut diketahuinya berdasarkan informasi yang di sampaikan Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang perkembangan info ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Kata Idham, Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yg dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
“Saat itu terdapat 24 parpol,” Idham Holik melalui rilis media yang diterima, Senin (03/10/2022) di Jakarta.
Adapun rincian ke 24 parpol yang lolos masa pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dengan rincian sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Kata Idham sapaan akrabnya, masa verifikasi administrasi 2 Agustus – 14 September 2022. Terhadap 24 Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS dan BMS.
“Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022.Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan,” tambahnya.
BACA JUGA:
Wujudkan Keberhasilan Pilkada dan Pemilu 2024, Ketua KPU Ingatkan Jajaran Tak Mudah Tergoda
Anies Baswedan Siap Maju Capres 2024, Gerindra Ungkit Pengorbanan Menangkan Pilkada 2017
Bawaslu: Jangan Curi Start Kampanye
Adapun parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan hasilnya sebagai berikut:
20 parpol ini dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.
Kemudian kata Idhan Kholik, Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, akan dilaksanakan pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022.
“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan): terdapat 20 parpol. Parpol ini harus akan mengikuti verifikasi faktual kantor, pengurus dan anggota di semua Kabupaten/Kota,” ucap Idham Kholik.
Berikut 20 parpol yang akan mengikuti Verifikasi Faktual KPU RI, yaitu sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
“Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” pungkas Idham Holik. (red)