Kejari Flotim Janji Soal Laporan Padma Indonesia Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Di PT BPR Tuntas Akhir Bulan Ini
Diterbitkan Rabu, 13 Juli, 2022 by NKRIPOST
VIDEO: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Di PT BPR Bina Usaha Dana Larantuka Di Kejar Padma Indonesia
NKRIPOST, LARANTUKA – Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk keadilan dan perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) Gabriel Goa melalui San Kwen Perwakilan Padma Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur datangi Kejaksaan Negeri Larantuka guna mempertanyakan Laporan atas beberapa dugaan diantaranya Penyalahgunaan Kewenangan di PT BPR Bina Usaha Dana Larantuka Rabu 13 Juni 2022.
Pasalnya San Kwen Perwakilan Padma Indonesia Kabupaten Flores Timur memepertanyakan laporan dugaan tersebut sudah sejak Mei 2022 lalu, tetapi belum di tindaklanjuti oleh Pihak Kejaksaan Negeri Larantuka
Hal ini di ungkapkan oleh San Kwen saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka.
Saat di konfirmasi Awak media di ruang kerjanya Kasi Intel Kejari Flotim Taufiq Tadjudin memastikan berkas tersebut telah Ia ketahui.
“erkas sudah ada di meja saya,
Saya minta waktu untuk di pelajari lagi, saya pastikan akhir bulan ini pasti akan ditindaklanjuti,”Tutur Taufiq Tadjudin di hadapan Wartawan dan Padma Kabupaten Flores Timur San Kwen.
Menurut Taufiq Tadjudin dirinya harus pelajari sekali lagi agar jangan salah dalam mengambil keputusan.
“saya janji akhir bulan ini berkas Laporan Padma Indonesia Perwakilan Flores Timur akan di selesaikan,”Ujarnya lagi.
BACA JUGA:
Hampir 2 Bulan Kasus Kapal Bermuatan BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Mengendap Di Polres Flotim
Koruptor Yohanes Juan Fernandes Bayar Denda 300 Juta, Kejari Flotim Setor Ke Kas Negara
Jaksa Sebut Oknum Wartawan TVRI Ikut Terima Dana SatGas Covid-19 Di BPBD Flotim, 8 Lagi Masih Rahasia
Usai bertemu Kasi Intel Taufiq Tadjudin, San Kwen berharap Kejakasaan Negeri Flores Timur dapat bertindak profesional menuntaskan kasus yang di laporkan pihaknya.
“kami minta Kejaksaan secara Profesional harus secepatnya tangani atas Laporan Padma tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT BPR Bina Usaha Dana Larantuka dan beberapa item dugaan lainnya, Apabila akhir bulan ini tidak ada informasi maka kami akan datangi Kejaksaan Negeri Larantuka lagi,”Tutup San Kwen.(*)