Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Dengan Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri
Diterbitkan Rabu, 6 Juli, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang laksanakan konferensi Pers terkait pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin (4/7/2022) di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga modusnya karena sakit hati. Kegiatan dilaksanakan dihalaman Aula setempat pada Selasa (05/07/2022) kemarin.
“Sesaat sebelum terjadi pembunuhan, korban Anwar Sadad (45 tahun) dengan pelaku berinisial RS (26 tahun) terjadi keributan, karena dibangunkan tidurnya oleh korban,”ungkap AKBP Imam Asfali di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.
“Saat tersangka bangun dari tidur dan akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi pertengkaran dan terlihat olehnya sebilah pisau di dalam pot bunga di depan rumah, selanjutnya menghunuskannya, sehingga mengenai tangan korban.” Pungkasnya.
Korban mencoba merebut pisau dari tangan tersangka, kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang dan mengalami luka tusuk di bagian perutnya. Korban yang mengalami luka tusuk langsung di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis, namun akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.
BACA JUGA:
Gegara Larang Main HP,Anak Tega Aniaya Ayah 70 Tahun Hingga Berdarah
Predator Seksual Ayah Perkosa Anak Kandung Terjadi Di Jepara, Dibawah Pengaruh Pil
Aksi Pembacokan Ayah dan Anak di Asahan Ternyata Berawal dari Aksi Brutal Korban dan Rekannya
Kapolres menambahkan, tersangka yang panik, selanjutnya melarikan diri.
Gerak cepat Satuan Reskrim dan mengumpulkan data terkait keluarga tersangka, akhirnya dalam waktu sekitar dua jam berhasil di tangkap oleh personel Polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,”ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut dan kepadanya dikenakan sanksi Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,”tegas AKBP Imam Asfali.(edi.s)