Komisi I DPRD Kota Bogor Perjuangkan Nasib 6997 Pegawai Honorer
Diterbitkan Jumat, 17 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Jum’at, (17/06/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, fokus membahas terkait wacana penghapusan pegawai honorer di Kota Bogor.
Berdasarkan laporan dari BKPSDM Kota Bogor, saat ini terdapat 6.997 pegawai non-ASN di Kota Bogor. Melihat angka tersebut, Safrudin Bima menilai ini menjadi sesuatu yang sulit dalam layanan pubik dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor. Ini masalah besar dan krusial serta akan mengganggu kekuatan layanan publik, dan produktifitas pemerintahan di Kota Bogor. Sebab, jumlah non-ASN Kota Bogor setengahnya dari jumlah pegawai pemerintahan Kota Bogor.
“Intinya begini, kita ingin memikirkan dua hal, yang pertama : Kebutuhan pegawai honorer, dan yang kedua : Nasib pegawai honorer. Karena ASN tidak mampu mengcover semua pekerjaan, jumlahnya sangat terbatas”. Ujar Safrudin.
BACA JUGA:
Bupati Simon Nahak Hadiri Rakor PDIP, Semangat Ideologi Marhaenisme Untuk Bangun Malaka
Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Drs. H. Kemas Muhammad Fuad, M.Si Sebagai Ketua IKAPTK Jambi
Tunggak 486 Gaji Guru Honorer,Ketua DPRD Kota Bogor Panggil Disdik dan BKAD
Penghapusan pegawai honorer non-ASN ini, diketahui merupakan amanat dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Di mana masa kerja honorer sampai Desember 2023, yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia tahun 2022.
Untuk menindak lanjuti peraturan ini, pria yang akrab disapa SB ini mengaku akan menyambangi kantor Kemenpan-RB bersama dengan BKPSDM dalam waktu dekat ini. Ia pun mengaku akan menggelar rapat terbuka dengan pimpinan DPRD Kota Bogor untuk fokus membahas isu ini.
“Ya kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM mudah mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” pungkasnya.
(M.Fazar Sutiono)