Polda Sumbar: Tidak Ada Ampun terhadap Illegal Logging dan Mining
Diterbitkan Senin, 28 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Sumbar – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik meneruskan apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH bahwa memberikan atensi tidak ada praktik illegal di Sumatera Barat.
“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining,” sebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (28/3).
Terkait ilegal mining kata Kabid Humas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kemudian pada hari Kamis dilakukan upaya kepolisian. “Tersangka dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman,” terangnya.
BACA JUGA:
Tangkap Pelaku Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Polda Sumbar Temukan Puluhan Paket Sabu
Cegah Penimbunan Pangan Jelang Ramadhan, Polda Sumbar Terjunkan Satgas Pangan
Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Untuk di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang.