Akp Riza Baru Sepekan Jabat Kasat Narkoba, Sikat Dua Pengedar Shabu di Rohul
Diterbitkan Jumat, 25 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Rokan Hulu – Baru menjabat sejak Rabu 16 Maret 2022 sekitar baru satu minggu Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH, MH berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Data yang dihimpun media ini, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpinnya mengamankan 2 pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu seberat 58,18 gram
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menegaskan bahwa Narkoba adalah musuh bersama untuk dibersihkan dari Kabupaten Rokan Hulu yang dijuluki Negeri Seribu Suluk, Pesan ini
ternyata benar benar dilaksanakan oleh, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi SH MH meskipun baru hitungan hari menjabat di Polres Rohul,Tim yang dipimpinya berhasil meringkus dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika yakni TA alias TO dan SU alias WE yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu, Rabu (23/3/2022) 16:30 WIB
Menurut Paur Humas AIPDA Mardiono P.SH menjelaskan tersangka TO diringkus di sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Sumber Sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, bersama para pelaku, Polisi berhasil menyita Barang Bukti 10 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram, selain itu 1 Botol Tempat Rokok Merek Gudang Garam Surya, 2 unit Timbangan Digital, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus Kertas Kuaci, Satu Lembar Plastik Warna Hitam, dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam dengan Nomor Simcard 0812-7611-33xx,” Terangnya.
BACA JUGA:
Pungli Urus Surat Tanah, Oknum Kades di Rokan Hulu Kena OTT, Uang Rp 20 Juta Diamankan
Judi Togel dan Gelper Masih Marak di Rokan Hulu, Ini Buktinya..!
Sementara, tersangka SU, diamankan Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, di sebuah Rumah RT/RW 001/001 Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
“Dari Tangan SU diamankan BB Satu paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,35 gram, Satu buah sumbu kompor, Satu kaca Pirex, Satu Mancis, Satu Bong yang terbuat dari botol plastik dan Satu Unit handphone Vivo warna biru,
“Kedua Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya.
***(Alfian Top)