NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putusan Perkara Banding PT Kupang Terkait Kasus Tanah Di Laran Dimenangkan Oleh Ferdynandus Rame, dkk

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 Maret, 2022 by NKRIPOST

Melkianus Conterius Seran, SH., MH, kuasa hukum Ferdinandus Rame, dkk
Melkianus Conterius Seran, SH., MH, kuasa hukum Ferdinandus Rame, dkk

NKRIPOST, MALAKA– Terkait dengan putusan banding perkara nomor. 218/PDT/2021/PT KPG, oleh Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 16 Maret 2022, di mana putusan perkara tersebut dimemenangkan oleh Terbanding Ferdynandus Rame, dkk. Di mana dalam putusan banding itu hakim banding (judex factie) menguatkan putusan pengadilan negeri Atambua No. 02/Pdt.G/2021/PN.Atb, demikian ungkap kuasa hukum Ferdynandus Rame, Melkianus Conterius Seran, SH., MH dalam konfrensi pers di kantor hukumnya di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Kamis, 24-03-2024.

Salah Satu pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang bahwa setelah berkas perkara itu dipelajari mulai dari gugatan dan bukti-bukti serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk keberatan-keberatan di dalam memori banding yang diajaukan oleh Pembanding Wilhelmina Bete Nahak, melalui kuasa hukumnya Silvester Nahak, SH advokat, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang dapat merubah maupun dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua.

“Jadi itu sifatnya pengulangan.Tidak ada novum (bukti baru) atau pun hal-hal baru yang bisa merubah putusan itu atau membatalkan putusan itu”, Ujarnya.

Salah satu pertimbangan hukum dari judex factie Majelis Hakim banding adalah bahwa letak, luas dari objek sengketa yang didalilkan oleh pembanding, itu ternyata tidak cocok, tidak sinkron dan atau tidak sama dengan fakta-fakta sidang pemeriksaan setempat pada waktu itu.

“Ini yang jadi masalah. Karena objek sengketa yang dimaksud oleh penggugat atau pembanding dalam hal ini tidak jelas, kabur (obscuur libel) maka berimplikasi yuridis pada pelaksanaan eksekusi nantinya. Dan Itu sudah diatur dalam pedoman eksekusi bahwa hal-hal yang tidak jelas mengangkut objek maka putusan perkara a quo  bersifat non eksekutabel yaitu putusan tidak dapat dijalankan eksekusinya. Karena memang tidak jelas atau kabur gugatan itu”, Tambahnya.

Sehingga dalam putusan tersebut, dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pihak penggugat atau pembanding dikalahkan. Dan kepada pembanding diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan.

Demikian putusan hukum tersebut dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT. Kupang pada hari rabu, tanggal 22 Februari 2022 oleh Bagus Irawan, SH., M.H., Selaku Ketua Majelis, Sri Mumpuni, S.H., M. Hdan., Suko Harsono, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Kupang, tanggal 15 Desember 2021, no. 218/PDT/2021/PT KPG, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Wilson Steven Kana Wadu, SH sebagai Panitera Pengganti.

Conterius menyebut, pihaknya siap menghadapi upaya kasasi yang dimohonkan oleh Wilhelmina Bete Nahak selaku pemohon kasasi

“Kami optimis dalam putusan kasasi tidak akan berubah”, tutup Conterius singkat.

NKRIPOST,KM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved