Polres Flotim Akan Gelar Perkara, Penetapan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diterbitkan Selasa, 8 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Flores Timur – Laporan pengaduan yang dilakukan Elisabeth Ede Keraf ke Polres Flores Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kuasa hukum PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Ipi Daton akan memasuki babak baru.
Penyidik Polres Flores Timur telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan dan hasil gelar perkara, maka terkait pengaduan Elisabeth Keraf atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sudah di naikan ke tahap penyidikan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H kepada media melalui Kasi Humas, IPDA Sanusi Anwar, Senin, 7 Maret 2021, berdasarkan informasi dari Penyidik unit Pidum.
“Perkara sudah di naikan ke tahap penyidikan maka langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pengiriman SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur”, jelas IPDA Sanusi.
BACA JUGA:
Pesan Bupati Flotim Saat Serahkan Kunci 50 Unit Hunian Bagi Korban Seroja di Desa Oyang Barang
Kapolres TTS Hingga Kapolres Ende Di Ganti, Berikut 11 Kapolres Yang Disertijab Kapolda NTT
Selain itu dijelaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik di naikan ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2, subsider pasal 310 ayat 1. Dimana pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan untuk pasal 310 ayat 1 ancaman hukuman 9 bulan. (*Team)