NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapal Tangkap Ikan Asal Bitung Ditangkap Di Wilayah Kepulauan Sula

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kapal Tangkap Ikan Asal Bitung Ditangkap Di Wilayah Kepulauan Sula

NKripos.co, Sula – Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Malut telah melakukan penangkapan kapal ikan KMN.MANNA diduga melakukan Ilegal Fishing dijona terlarang perairan Kabupaten Kepulauan Sula.

Penengkapan ini berdasrkan surat perintah penengkapan Dir Polairud Nomor : Sprin / 71/ ll / 2022 / Dit Polairud Kabupaten Kepulauan Sula.

Komandan Markas Unit Polairus Sula, Bripka Irwan Duwila. Sip menjelaskan, kapal ikan tersebut berasal dari sulawesi utara (bitung) yang di nahkodai oleh sdr. Mansur umar dengan muatan ikan sebanyak 3 ton, ikan jenis pelagia dan ikan campuran.

“Kapal ikan bernama KMN.Manna GT.60 tersebut dikerenakan mereka jona terlarang yakni jona ll sehingga kami amankan,” Ujurnya kepada wartawan, selasa (8/3) tadi.

BACA JUGA:

Bupati Sula Gelar Rapat Perdana Bersama Pemerintah Kecamatan

Ilegal Fishing, Polisi Amankan Dua Kapal Ikan Asing di Selat Malaka

Menurut, Irwan, kapal ikan tersebut sudah melanggar UU Kelautan dan Perikanan yang berlaku hingga, pihaknya membuat penyelidikan awal yakni pemeriksaan kapal berita acara pemeriksaan dan berita acara penangkapan dengan dan berita acara pengawalan.

Kapal ikan tersebut sudah beberapa kali kami tegur namun kapal ikan masih saja melakukan penangkapan ikan di Zona II, namun kapal ikan itu, masi saja melakukan penangkapan di wilaya, sehingga sesuai dengan surat perintah Direktur Polairud Maluku Utara maka pihaknya lansung melakukan penangkapan.

“Dan untuk sementara, kapal ikan tersebut kami amankan di Markas Unit Polaurid Sanana di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula,” Jelasnya.

Sebagai penegak hukum wilayah perairan Sula, pihaknya kedepanya akan lebih tingkatkan lagi fungsi pengawasan di wilayah perairan.

Ini dimaksud agar nelayan-nelayan kecil yang berada di zona ll tidak merasa terganggu dengan adanya kapal ikan yang berkapasitas besar yang seharusnya tidak layak berada di wilayah perairan tersebut,

“Kami akan terus melakukan monitoring diwilayah hukum kami,” mengakhiri. (Nofal).

BACA BERITA:

13 Tips Belanja Bulanan Secara Hemat, Bagaimana Caranya?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved