NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ayah Bejat!! Ateng Tega Puluhan Kali Ruda Paksa Putri Kandungnya Dengan Ancaman Sajam

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menggelar kasus ayah perkosa anak kandung/ Foto: IST
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menggelar kasus ayah perkosa anak kandung/ Foto: IST

NKRIPOST, DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok akhirnya menangkap A alias Ateng (43), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Dihadapan polisi, Ateng mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, sejak tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Kita menerima laporan dari seorang ibu tentang anaknya yang diduga diperkosa oleh ayah kandung sendiri. Kemudian kita lakukan penyelidikan. Dan hari Senin kemarin, kita melakukan penangkapan terhadap Ateng yang mengakui perbuatannya itu, dilakukan sejak 2021 lalu sampai Februari 2022,” terang Yogen kepada wartawan, Selasa, 1 Februari.

Ilustrasi

Yogen juga mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya karena nafsu saat melihat korban. Bahkan saat menjalankan aksinya, tersangka mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menuruti kemauannya.

“Tersangka mengaku sudah memperkosa empat kali, sedangkan korban sendiri mengaku sudah 20 kali lebih. Nanti bisa kita kembangkan lagi terkait masalah berapa kali yang dilakukan. Saksi-saksi akan kita tambahkan termasuk juga melakukan konseling terhadap korban. Korban sekarang mengalami trauma psikis,” katanya.

Ilustrasi

Tersangka dijerat dengan pasal 81, Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, karena tersangka merupakan ayah kandung korban, hukuman yang diberikan juga bisa bertambah sepertiga dari hukuman.

BACA JUGA:

Sadis!! Ketua RT Ini Diduga Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Barang bukti yang berhasil disita sebuah senjata tajam jenis golok dan dua sprei.

“Dijerat dengan pasal 81, UU 17, 2016 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun. Namun karena ada ayat khusus kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, nanti akan ditambahkan sepertiga dari hukuman maksimal,” ucapnya.

Sementara itu ibu kandung korban inisial DH mengatakan, dirinya yang menjadi saksi saat suaminya itu menyentuh alat vital putrinya.

“Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari, lagi megang alat kelamin anak saya. Itu saya lagi menginap di rumah ibu saya,” kata DH.

DH juga mengungkapkan bahwa putrinya itu mengalami trauma psikis.

“Sekarang anaknya benar- benar trauma dan takut untuk ketemu sama orang lain, apalagi bapaknya sendiri. Selama dalam tekanan karena kerap diancam setiap kali tidak mau meladeni nafsu bejat bapaknya dengan golok dan pisau di leher,” ucapnya.(voi).

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar Berikan Penghargaan Ke Kasat Reskrim Polres Limapuluhkota

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved