NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Meski Dihina Di Medsos, Ulama Karismatik Di Sukabumi Maafkan Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 12 Februari, 2022 by NKRIPOST

Tersangka Saat di amankan Polisi

Nkripost, Sukabumi – Ulama besar dari Pondok Pesantren Annidzom Panjalu Sukabumi, Abuya KH. Abdullah Mukhtar, memaafkan seorang pelaku penghinaan terhadap dirinya di jejaring media sosial facebook.

Pria yang diketahui berinisial P (26) ini, sebelumnya diamankan oleh Polsek Cikembar Polres Sukabumi, karena diduga telah telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik di Sukabumi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, IPDA Ruskan membenarkan pada Jumat (11/2) siang, Satreskrim telah menerima penyerahan pelaku penghinaan terhadap ulama.

“Polsek Cikembar cepat tanggap atas kasus penghinaan terhadap ulama Abuya KH. Abdullah Mukhtar. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan (pelaku) segera diamankan oleh Polsek Cikembar dan siang hari diserahkan ke Satreskrim Polsek Sukabumi,” ujarnya kepada media.

Ia menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga santri-santri termasuk pelaku.

“Kami pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi termasuk pelaku, sehingga 6 orang yang kita periksa,” ucapnya.

BACA JUGA:

Polsek Cikembar Amankan Pelaku Yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Ulama

Pada saat santri yang ditunjuk oleh santri lainnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi, tiba-tiba Abuya Mukhtar menelepon putranya yang kebetulan ada di Polres bersama santri lainnya. Lalu Abuya
memerintahkan agar tidak tidak membuat laporan.

“Jadi beliau memaafkan terhadap pelaku dan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum. Abuya juga sempat melakukan video call dengan pelaku, kemudian di situ pelaku meminta maaf kepada Abuya dan Abuya pun memaafkan terhadap perbuatan pelaku,” paparnya.

Ilustrasi

Meskipun begitu, sambung Ruskan Satreskrim tetap mengamankan pelaku. “Kapolres Sukabumi mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jangan mencela ulama atau orang alim. Bila tidak bijak dalam komen di medsos maka ada sanksi pidana,” tandasnya.

Polsek Cikembar Amankan Pelaku Yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Ulama

Personil Polsek Cikembar Saat menjemput P (Tersangka)

Diketahui Aparat polisi dari Polsek Cikembar Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial P (26) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama kharismatik di Sukabumi.

Kapolsek Cikembar Akp Ridwan Ishak mengatakan P diamankan ditempat kerjanya disebuah perusahaan peternakan ayam.

” Kami mengamankan P yang duga melakukan ujaran kebencian terhadap ulama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (11/2/22).

BACA JUGA:

Pimpinan Ponpes Annidzom Maafkan Pelaku Yang Menghinanya di Medsos

Dugaan ujaran kebencian dengan kalimat yang kurang pantas terhadap ulama itu, diposting P pada platfom media sosial Facebook.

Saat ini P sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.

” Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan issu yang belum tentu benar dan percayakan proses hukum P kepada pihak polisi,” himbau Ridwan.

Lebih jauh Ridwan juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam penggunaan media sosial agar tidak menjadi pemicu keresahan pada warga masyarakat.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved