Belum 24 Jam Di Lantik Sebagai Wakil Bupati Ende, Politisi Partai NasDem Ini Diberhentikan Kemendagri
Diterbitkan Jumat, 28 Januari, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, NTT – Erikos Emanuel Rede, Politisi Partai NasDem yang sempat di Lantik Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Kamis malam, 27 Januari 2022 sebagai Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di berhentikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terhitung 28 Januari 2022.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 132.53.67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis (27/1) malam.
Pelaksanaan pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi yang diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:
Erikos Emanuel Rede No 1 dan Dominikus Mere No 2 Dapat Pengundian Dalam Pengisian Wakil Bupati Ende
Sungguhpun demikian, Dewi Fortuna belum memihak. Baru dilantik belum mencapai 24 jam sebagai wakil bupati Ende, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Pemberhentian Erikos Emanuel Rede, didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.52.67 Tahun 2022, tanggal 27 Januari 2022, kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur perihal penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri

Bunyi surat ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah), atas nama Menteri Dalam Negeri, sebagai berikut.
“Berkenaan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.53.67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang: Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, “Memperhatikan dictum kedua pada Putusan Menteri Dalam Negeri, nomor tersebut di atas, bahwa keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
BACA JUGA:
Chairul Anwar, Proses Pemilihan Wakil Bupati Ende Sudah Final
Kedua, “Setelah menelusuri dan mencermati dari sisi formil dan procedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa TenggaraTimur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.”
Ketiga, “Berkenaan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 231.53/897/OTDA, tanggal 25 Januari 2022. Hal Penyampaian Salinan dam Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.53.67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang: Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusantara Timur untuk berbaikan sebagaimana mestinya.”
“Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanannya.”(TIM)
