NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rio Lawe Jukir “Aktivis Mahasiswa 98” Mendukung percepatan Pengesahan UU TPKS dengan syarat tidak ada “interpretasi Sexual Consent”

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Januari, 2022 by NKRIPOST

Rio Lawe, Sekjend SKT-FORPETAB

NKRIPOST, JAKARTA – Urgensi Rencana pengesahan UU TPKS merupakan langkah tepat guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam suatu hubungan seksual.

Menanggapi dinamika akan di sahkannya draf RUU TPKS menjadi UU, Achmad Suhaeri yang biasa di sapa “Rio Lawe yang berprofesi sebagai Juru Parkir dan juga merupakan aktivis mahasiswa tahun 98 menuturkan ulasannya kepada Media NKRI POST pada hari Sabtu (15/1/2022).

Penyusunan draf RUU TPKS, sudah memenuhi unsur atau mekanisme dapat di sahkannya suatu draf UU menjadi UU, fase Feadback (internal & eksternal) sudah berjalan, yaitu dengan adanya perbedaan cara pandang dari fraksi-fraksi di DPR RI dan juga adanya keterlibatan beberapa elemen Mahasiswa yang tergabung dari lima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UI, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Diponegoro, yang mengusulkan mencantumkan kekerasan seksual digital dalam draf RUU TPKS, di lansir Kompas.Com (25/11/2021).

Adanya tanggapan Bapak Buchori Yusup, anggota DPR RI (Fraksi-PKS) yang mengkritisi draf RUU TPKS karna tidak mengaitkan sama sekali norma-norma Agama dalam Konsideran dan mengusulkan di masukan nilai Ketuhanan dalam poin Konsideran, dalam keterangan tertulis yang di terima tim Parlementaria Rabu, (3/11/2021).

Senada dengan Buchori Yusup anggota komisi VII DPR RI (Fraksi-PKS), Sumber Hukum tertinggi di Republik Indonesia adalah PANCASILA, artinya setiap produk apapun yang di lahirkan oleh Undang-Undang wajib berpedoman kepada Pancasila, tidak ada kata tidak bahwa landasan PANCASILA wajib di masukan dalam Konsideran UU TPKS.

PANCASILA berisikan 5 (lima) Sila, urutan Sila tertinggi atau yang Pertama adalah “Ketuhanan yang maha Esa. Dan hal tersebut jelas dapat di simpulkan dari urutan Sila ke 2, 3, 4 dan 5 merupakan satu kesatuan yang sejalan dengan Sila Pertama.

Draf Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu segera di sahkan menjadi UU TPKS, oleh sebab objek dari draf UU TPKS adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan yang pada umumnya dapat terjadi terhadap kaum perempuan.

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,..dst. ” (An Nisa (4): 19).

Kita mendukung di sahkannya UU TPKS namun kita berharap agar lembaga DPR RI lebih dapat menyempurnakan substansi UU TPKS dari segi asfek yuridisnya tidak memberikan celah dapat di interpretasi Seksual Consent “demikian penjelasan ringkas dari Rio Lawe.

(ACH. Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved