NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ini Rincian Izin Tambang yang Dicabut Jokowi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Januari, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi Penambangan

NKRIPOST, JAKARTA – Presiden Jokowi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keputusan itu diambil disaat Indonesia mengalami krisis pasokan batu bara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keputusan itu diambil disaat Indonesia mengalami krisis pasokan batu bara yang terjadi sejak Januari 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut. Dirinya membeberkan rincian pencabutan izin usaha ini.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Adapun, wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut.

“Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” jelas Ridwan.

Lanjut Ridwan, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya, dalam konferensi pers siang hari tadi, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

www.idxchannel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved