NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Enam Bulan SN- KT Memimpin, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Malaka

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Desember, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, MALAKA- Geliat Program prioritas pemberantasan korupsi di Malaka terus berlanjut. Publik tentu mempertanyakan capaian hasil kerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Malaka dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi. Ini capain hasil kerja pemberantasan korupsi sebagai program prioritas Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin dengan tagline SN-KT ketika memimpin Kabupaten Malaka dalam masa enam bulan.

Bupati Simon baru saja menandatangani Nota Kesepakatan bersama Ombudsman Pusat tentang Pelayanan Publik, pekan lalu. Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken tentu saja menjadi perhatian publik. Paling tidak, MoU yang diteken mewujudkan niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka untuk terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinan Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin.

Usai menandatangani MoU tersebut, Bupati Simon kepada wartawan via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya mengatakan Pemkab Malaka fokus dalam memberantas korupsi dalam masa kepemimpinannya saat ini. Pemberantasan korupsi difokuskan pada upaya pencegahan untuk membangun kesadaran dalam pemanfaatan keuangan negara sesuai aturan dan azas kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan, upaya pencegahan korupsi menyadarkan pengguna anggaran untuk mengembalikan keuangan negara jika salah kelola. Temuan kerugian negara harus dikembalikan. Jika tidak, diproses lebih lanjut secara hukum karena sudah ada kerja sama dengan aparat penegak hukum. “Kalau sudah diingatkan dan tetap melawan, cuek bahkan tidak taat hukum, maka upaya Premeium Remedium (red, proses hukum pertama dan diutamakan) dilakukan,” tegas Bupati Simon sesuai data 13 kasus dana desa yang sudah direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk ditindaklanjuti.

Apakah sebatas bicara upaya pemberantasan korupsi di Malaka? Tentu tidak, karena Program Audit 100 Hari Kerja dan beberapa terobosan pemberantasan korupsi dalam masa enam bulan SN-KT memimpin Malaka sudah dilakukan. Kerja keras Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka membuahkan hasil dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si ketika ditemui wartawan, beberapa waktu lalu mengatakan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas sesuai Visi-Misi SN-KT didukung penuh dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, jujur, akuntabel dan transparan.

Dikatakan, audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka sebagai langkah pendidikan untuk mencegah kerugian negara dalam kinerja dan pengelolaan keuangan. Selain pengawasan dan pemeriksaan, Inspektorat mengirim tenaga auditor untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) seperti pelatihan auditor pratama, pendidikan kompetensi manajemen resiko, pengawasan intern berbasis resiko dan sertifikasi kompetensi akuntan pemerintahan. “Selain itu, dukungan formasi 19 CPNS tahun ini untuk menjadi auditor” tambahnya. Diklat-diklat ini berhasil dijalankan, karena hasil konsultasi, audiens dan terobosan Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ketika Pemkab Malaka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun ini.

Lalu bagaimana dengan hasil audit Program 100 Hari Kerja SN-KT? Remigius menyebut hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka terhadap APBD, dana desa, kecamatan, puskesmas dan sekolah berjumlah kurang lebih sebesar Rp 5 milyar dengan total pengembalian hampir mencapai Rp 3 milyar. Atas hasil temuan ini, Inspektorat terus melakukan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.( TIM KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved