Penyidik Polsek Helvetia Medan Dilaporkan Memeras dan Aniaya Tersangka, Begini Klarifikasi Propam
Diterbitkan Jumat, 17 Desember, 2021 by NKRIPOST
https://youtu.be/aCme8wbxuRI
Video Klarifikasi Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan Kompol Tomi
NKRIPOST, MEDAN – Penyidik di Polsek Helvetia, Medan, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke propam Polda Sumut atas dugaan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap tersangka kasus penadahan yang bernama Ramli.
Selain tindakan Pemerasan dan penganiayaan, juga dilaporkan dugaan terjadi tindakan tidak prosedural dalam proses hukum.
Kasus tersebut dilaporkan Istrinya Ramli yang berinisial ESM yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan Kompol Tomi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai pemerasan yang diduga dilakukan anggota Polsek Helvetia.
Menurut Tomi, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa oknum penyidik tersebut dan hasilnya tidak ditemukan bukti pemerasan dan penganiayaan.
“Belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti (pemerasan dan penganiayaan). Artinya tidak bisa dibuktikan,” kata Tomi di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (17/12/2021).
Menurut Tomi, dalam kasus ini justru istri atau keluarga dari tersangka R yang aktif menjumpai penyidik untuk memohon agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman.
“Harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan,” katanya.
Tomi kemudian memanggil tersangka R yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Medan Helvetia.
Dia meminta R membuka maskernya untuk menunjukkan bahwa tidak ada luka lebam di wajahnya.
“Ini yang dikatakan dianiaya. Tidak ada tanda penganiayaan. Katanya ditembak, ini masih berdiri, enggak ada bekas aniaya. Bersih badannya. Muka tidak ada lebam,” kata Tomi.
Meski demikian, menurut Tomi, apabila nantinya terbukti ada anggota polisi yang memeras dan menganiaya, maka akan diberi tindakan tegas.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.
Mengenai surat penangkapan dan penahanan yang disebut tidak diberikan kepada istri R, Heri mengatakan bahwa surat tersebut ada dan dibuat dalam waktu 1×24 jam.
“Sampai sekarang, istrinya di rumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong (rumahnya). Kita sampaikan keplingnya kan, itu aturannya. Surat itu ada, 1×24 jam saya tanda tangan. Itu harus,” kata Heri.
Menurut Heri, polisi memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan atau penahanan setelahnya.
Heri menambahkan, terkait kasus penadahan, tersangka R mengaku sudah melakukannya beberapa kali.
“Mengenai tindak kriminalnya, tersangka sendiri mengaku sudah beberapa kali melakukan penadahan. Itu masih proses penyidikan,” kata Heri.(TIM)