Miliki Senjata Api, Pelaku Curanmor dan Pecah Kaca Berhasil Di Ringkus Polres Sukabumi
Diterbitkan Rabu, 15 Desember, 2021 by NKRIPOST
https://youtu.be/DWPvPpGw8pk
Video Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra Di Dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (15/12).
NKRIPOST, SUKABUMI – Pelaku kejahatan jalanan akhir – akhir ini d Kabupaten Sukabumi semakin marak terjadi, Bahkan, bahkan kerap tak jarang senjata api dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
Seperti halnya baru-baru, Aksi RI (35) tahun, tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) dan pecah kaca, ditangkap memiliki senpi laras pendek rakitan jenis Revolver beserta peluru yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Sukabumi tersebut, menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, penangkapan RI berawal dari penyelidikan kasus curanmor pada 8 Desember 2021 lalu di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku ini masuk target operasi kami dan berhasil diamankan. Hasil dari penggeledahan dari rumahnya, didapatkan senjata api berikut peluru enam butir kaliber 9 milimeter,” ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (15/12).
Tersangka yang pada Aksinya sempat terekam kamera pengintai CCTV tersebut, menurut Kapolres, dari hasil pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aksi curanmor enam kali di tempat berbeda dan satu kali melakukan aksi pecah kaca di wilayah Cicurug.
“Pelaku sudah beraksi di enam TKP (tempat perkara kejadian) curanmor dan satu pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicurug. Jadi jika ada yang merasa jadi korban pecah kaca, bisa langsung berkoordinasi dengan reskrim untuk laporanya serta kita akan perdalam lagi,” Ujarnya.
Sedangkan untuk lima TKP, masih kita kembangkan lagi. Satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota karena TKP-nya di wilayah kota,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti lain di dalam rumah kontrakan tersangka. Barang bukti itu berupa senjata api berikut peluru aktif serta alat kejahatan lainnya.
“Bahwa tersangka komplotan ini TO yang kita dapatkan sering beraksi dan kita dalami apakah pelaku ini yang dulu sempat viral di daerah Cikidang dengan menodongkan senpi,” ujar Rizka
Kemudian pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk kepemilikan senpi sendiri, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dari mana asal senjata tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara.(TIM)