Politisi PKS Dr. Hj. Netty Prasetiyani Apresiasi MK Putuskan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional
Diterbitkan Minggu, 28 November, 2021 by NKRIPOST
Anggota DPR RI, Dr. Hj.Netty Prasetiyani,M.s.i
NKRIPOST, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa proses pembentukan UU (undang undang) Cipta Kerja sebagai inkonstitusional.
“Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah, dan inkonstitusional
Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat, sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang”
Demikian ungkap anggota DPR RI yang memiliki nama lengkap Dr. Hj.Netty prasetiyani,M.s.i dalam keterangan tertulis nya Jum’at (26/11/21)
“PKS menolak dan ridak setuju pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh,tenaga kerja membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam,merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,”
begitu tambah Netty
Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional, namun Netty mengaku heran sekali kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku.
“Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga Inkonstitusional Tapi ini aneh, kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak ,Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi,”
Terakhir Netty menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun kedepan
“Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama dengan masyarakat akan selalu terus mengawal proses nya perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun kedepan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK” ungkap Netty seraya mengakhiri.
Jurnalis: Taerudin